Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ujian Nasional
UN Bisa Dilakukan Lebih dari 1 Kali pada Tahun 2016
Saturday 24 Jan 2015 00:18:29
 

Jumpa pers Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (23/1).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selama ini hasil Ujian Nasional (UN) menjadi salah satu penentu kelulusan siswa. Hal ini menjadikan sebagian besar siswa menganggap UN menjadi sesuatu yang menegangkan atau menakutkan, sehingga membuat siswa stres.

Bahkan ada sebagian siswa yang melakukan ritual-ritual khusus menjelang pelaksanaan UN. Dan ironisnya, bahkan ada siswa yang mengakhiri hidupnya karena tidak lulus UN.

Ujian nasional (UN) tahun ini akan kembali diselenggarakan pada 13-15 April 2015 untuk SMA/SMK/sederajat dan 4-6 Mei 2015 untuk SMP/sederajat.

Kebijakan UN tahun ini tidak lagi berfungsi sebagai penentu utama kelulusan siswa. Sekolah diberikan kewenangan menilai secara komprehensif seluruh komponen pada siswa, untuk menyatakan tamat atau tidaknya peserta didik dari jenjang pendidikan tertentu.

Demikian salah satu isi dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (23/1).

“Kementerian menyadari, kita tidak bisa menilai mutu layanan pendidikan semata-mata dari satu indikator. UN hanya satu dari sekian banyak indikator dalam standar nasional pendidikan. Dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN bukan hanya satu-satunya, tetapi satu dari banyak indikator untuk menilai kinerja layanan pendidikan,” tutur Mendikbud di hadapan para awak Media.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, siswa sesungguhnya berhak mengetahui pencapaian kompetensinya dan negara berkewajiban memenuhi hak itu. “Jadi pengukuran capaian standar kompetensi lulusan adalah peran negara untuk memenuhi hak peserta didik,” ujarnya.

Mendikbud juga mengatakan, UN seharusnya memberi dampak positif bagi siswa, guru, dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi. Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan perilaku negatif, seperti terjadinya kecurangan, siswa mengalami distress, dan lain-lain. “Mengapa ini terjadi? Karena sifat ujiannya itu high-stake testing. Nah, kita ingin mengubahnya,” jelas Mendikbud, yang memiliki nama lengkap Anies Rasyid Baswedan Ph.D.

Upaya perbaikan yang dilakukan saat ini adalah dengan memperbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran yang bukan hanya UN, memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan yang tidak perlu, dengan cara memisahkan ujian nasional dari kelulusan.

“Kita juga ingin memperbaiki sistem penilaian menjadi lebih bermakna, dan mendorong pembelajaran serta integritas,” kata Mendikbud.

Dari upaya perbaikan itu, Mendikbud memaparkan rencana perubahan yang akan terjadi pada UN tahun ini. Pertama, UN tidak untuk kelulusan. Sekolah sepenuhnya diberikan kewenangan mempertimbangkan seluruh aspek dari proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku siswa untuk menentukan lulus tidaknya mereka dari jenjang pendidikan tertentu.

Yang kedua, UN dapat ditempuh lebih dari sekali. “Bagi mereka yang hasilnya kurang, punya kesempatan memperbaiki dan mengambil ujian ulang. Karena tujuan UN kan bukan menjadi hakim, tapi alat pembelajaran. Kita ingin mengubah UN dari sekadar alat menilai hasil belajar, tetapi alat untuk belajar,” tandanya.

Dan yang ketiga, UN wajib diambil minimal satu kali oleh setiap peserta didik. “Tahun ini kita tidak menyelenggarakan ujian ulang, karena 2015 ini transisi. Konsep ini akan diterapkan tahun depan. Bagaimana caranya? Awal semester akhir peserta didik sudah dapat mengambil UN. Dan bila diperlukan ada perbaikan, maka mereka bisa melakukan perbaikan di akhir semester. Tapi ini baru bisa diterapkan di 2016,” pungkas Anies Baswedan.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait > Ujian Nasional
 
  Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 Melalui LTMPT
  Pendaftaran SBMPTN Sampai Besok
  Seskab: Presiden Jokowi Putuskan Ujian Nasional Tetap Dijalankan
  Komisi X DPR Dukung Moratorium Ujian Nasional
  Wawali Gorontalo: Moratorium UNAS Keputusan Tepat
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2