Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penistaan Agama Islam
Vonis Ahok Bawa Harapan Menguatnya Kepercayaan Publik Lembaga Peradilan
2017-05-10 06:33:50
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Aboe bakar Al Habsy menilai vonis hakim atas kasus Ahok membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan yang bebas intervensi.

"Sepertinya putusan majelis sudah cukup mendengar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Setidaknya pemutusan pidana dan perintah penahanan merupakan refleksi keadilan masyarakat yang dibaca oleh majelis hakim. Dan disisi lain, vonis tersebut membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan di negeri kita yang bebas intervensi," ujar Aboe Bakar melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria, Selasa (9/5).

Lebih lanjut Politisi dari Fraksi PKS ini mengajak semua pihak untuk menghormati putusan tersebut, dan mempersilahkan pihak Ahok untuk menggunakan hak hukumnya. Ia juga berharap agar vonis hakim tersebut menjadi pelajaran semua pihak agar bisa menjaga sikap dan tidak mudah melakukan penistaan atas sebuah agama.

Dan seteleh perkara ini selesai, tambah Aboe, ia berharap tidak ada lagi kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Termasuk perkara-perkara lainnya yang muncul sebagai ekses dari perkara tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

Sebagaimana diketahui, Hakim H. Dwiarso Budi yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Oleh karenanya hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun penjara. Kedua, hakim juga memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Ahok. Terhadap putusan tersebut, Aboe menilai jaksa harus segera melakukan penahan setelah mendapat petikan dari putusan tersebut.

Sementara, menyusul vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, vonis tersebut sudah penuhi rasa keadilan masyatakat. Pro dan kontra yang mewarnai vonis tersebut juga sangat wajar terjadi.

Fadli menyampaikan hal tersebut usai menyaksikan langsung pembacaan vonis hakim Pengadilan Jakarta Utara lewat layar kaca di ruang kerjanya, Selasa (9/5). Proses hukum ini harus dihargai oleh semua pihak. Fakta-fakta hukum selama di persidangkan sudah dijadikan acuan untuk menjatuhkan hukuman bagi Gubernur DKI tersebut.

"Sejauh ini saya kira pengadilan dengan vonis dua tahun penjara bisa mewakili keadilan masyarakat," ucapnya.
Selepas pembacaan vonis ini, harap Fadli, tak ada lagi pertentangan yang membenturkan dua kubu, baik mendukung maupun menolak vonis tersebut. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini pun, dinilai Fadli, sudah menjalankan independensinya sebagai hakim.

"Pertimbangan majelis hakim sudah berdasarkan fakta-fakta hukum di pengadilan. Fakta itu sudah menjadi dasar dalam pemberian vonis tersebut. Saya kira, ini yang diharapkan masyarakat bahwa independensi pengadilan bisa betul-betul terjadi," tutupnya.(mh/ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2