JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Aboe bakar Al Habsy menilai vonis hakim atas kasus Ahok membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan yang bebas intervensi.
"Sepertinya putusan majelis sudah cukup mendengar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Setidaknya pemutusan pidana dan perintah penahanan merupakan refleksi keadilan masyarakat yang dibaca oleh majelis hakim. Dan disisi lain, vonis tersebut membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan di negeri kita yang bebas intervensi," ujar Aboe Bakar melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria, Selasa (9/5).
Lebih lanjut Politisi dari Fraksi PKS ini mengajak semua pihak untuk menghormati putusan tersebut, dan mempersilahkan pihak Ahok untuk menggunakan hak hukumnya. Ia juga berharap agar vonis hakim tersebut menjadi pelajaran semua pihak agar bisa menjaga sikap dan tidak mudah melakukan penistaan atas sebuah agama.
Dan seteleh perkara ini selesai, tambah Aboe, ia berharap tidak ada lagi kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Termasuk perkara-perkara lainnya yang muncul sebagai ekses dari perkara tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
Sebagaimana diketahui, Hakim H. Dwiarso Budi yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Oleh karenanya hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun penjara. Kedua, hakim juga memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Ahok. Terhadap putusan tersebut, Aboe menilai jaksa harus segera melakukan penahan setelah mendapat petikan dari putusan tersebut.
Sementara, menyusul vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, vonis tersebut sudah penuhi rasa keadilan masyatakat. Pro dan kontra yang mewarnai vonis tersebut juga sangat wajar terjadi.
Fadli menyampaikan hal tersebut usai menyaksikan langsung pembacaan vonis hakim Pengadilan Jakarta Utara lewat layar kaca di ruang kerjanya, Selasa (9/5). Proses hukum ini harus dihargai oleh semua pihak. Fakta-fakta hukum selama di persidangkan sudah dijadikan acuan untuk menjatuhkan hukuman bagi Gubernur DKI tersebut.
"Sejauh ini saya kira pengadilan dengan vonis dua tahun penjara bisa mewakili keadilan masyarakat," ucapnya.
Selepas pembacaan vonis ini, harap Fadli, tak ada lagi pertentangan yang membenturkan dua kubu, baik mendukung maupun menolak vonis tersebut. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini pun, dinilai Fadli, sudah menjalankan independensinya sebagai hakim.
"Pertimbangan majelis hakim sudah berdasarkan fakta-fakta hukum di pengadilan. Fakta itu sudah menjadi dasar dalam pemberian vonis tersebut. Saya kira, ini yang diharapkan masyarakat bahwa independensi pengadilan bisa betul-betul terjadi," tutupnya.(mh/ayu/sc/DPR/bh/sya) |