Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus DPID
Wa Ode Tantang Balik Pramono dan Priyo
Sunday 18 Sep 2011 23:50:53
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota FPAN DPR Wa Ode Nurhayati menantang Wakil Ketua DPR Pramono Anung (FPDIP) dan Priyo Budi Santoso (FPG) untuk menyebutkan nama seorang anggota Banggar yang mereka maksudkan itu. Tantangan anggota Banggar DPR tersebut, karena tudingan pimpinan Dewan itu yang mengklaim telah menerima laporan rahasia dari PPATK soal 21 transaksi mencurigakan dalam rekening milik anggota Banggar.

Kedua Wakil Ketua DPR itu, diminta untuk tidak berpolemik terkait hal itu karena polemik yang mereka lakukan mengarah pada dirinya. “Mereka saya harapkan jangan berpolemik,seolah mereka bersih. Pernyataan mereka sangat politis sekali. Kalau memang ada anggota Banggar seperti itu sebutkan saja namanya. Kalau sudah menyebut nama Wa Ode Nurhayati, maka bawa ke lembaga hukum saya siap mempertanggungjawabkan transaksi saya,” ujar Wa Ode kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/9).

Wa Ode sendiri menegaskan dirinya sebenarnya tidak merasa bahwa satu orang anggota Banggar yang dimaksud oleh Priyo dan Pram adalah dirinya.Namun dirinya juga mendengar bisik-bisik yang dimaksud mereka adalah dirinya. “Saya tidak pernah melakukan transaksi illegal, sejak ada aturan dalam UU bahwa anggota DPR tidak boleh berbisnis dan mengerjakan proyek-proyek APBN dan APBD, maka bisnis saya kembangkan mengikuti aturan itu,” jelasnya.

Dalam masalah pelaporan transaksi mencurigakan ini, Wa Ode menilai baik DPR maupun PPATK telah melakukan pelanggaran kode etika perbankan.”Yang pertama pelanggaran kode etik perbankan. PPATK tugasnya apa dan DPR tugasnya apa, yang bertugas mengumumkan itu siapa, yang bertugas menyebutkan tidak wajar itu siapa. Apa benar PPATK yang menyebut it? Apakah bukan justru Priyo atau Pramono?,” tanyanya.

Dia pun mempertanyakan pembukaan data PPATK itu sebenarnya hanya boleh dilakukan untuk membantu proses penyidikan ketika yang bersangkutan jadi tersangka atau saksi. “Saya bukan tersangka atau terlibat dalam satu kasus, terus apa urgensinya PPATK melaporkan saya. Nazaruddin yang sudah diperiksa saja dan jadi tersangka tidak pernah tranksaksinya diumumkan, Bahkan Nazaruddin tidak pernah diproses di BK, sementara saya di BK kan .

Masyarakat harus paham juga dan mencermati jangan sampai ada calo juga di BK DPR, sehingga orang-orang tertentu saja yang diperiksa,” tegasnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jumat (16/8) lalu, sempat mengungkapkan adanya 21 transaksi keuangan mencurigakan dari anggota Banggar. Data itu sendiri diklaimnya berasal dari Ketua PPATK Yunus Husin dalam surat rahasianya. Anehnya, sasaran tembak mereka adalah seorang anggota Banggar yang akan membongkar kebobokan atas permainan mafia anggaran dalam badan kelengkapan DPR tersebut.(pko/rob)




 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2