Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jiwasraya
Wahh, Total Utang Rp 40 Triliun, Benarkah Kasus BUMN Jiwasraya Seseram Ini?
2019-11-19 10:12:49
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencoreng industri asuransi nasional dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pemerintah Indonesia.

Satu kata yang ditakuti para nasabah asuransi adalah gagal bayar perusahaan dan klaim uang nasabah yang tak kunjung cair. Padahal, makna dari asuransi sendiri adalah perlindungan.

Bagaimana ingin menyehatkan nasabah jika perusahaan asuransi sendiri tidak sehat?

Awal Mula Munculnya Ketidakberesan di Jiwasraya

Kasus Jiwasraya ini terungkap pertama kali dari laporan nasabah pada Oktober 2018. Asuransi jiwa pelat merah ini terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.

Problem kesulitan likuiditas menjadi alasan keterlambatan pembayaran yang disampaikan oleh perusahaan asuransi plat merah tersebut. Keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo terdapat di produk bancassurance. Nilainya mencapai Rp 802 miliar.

Ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya. Yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Kementerian BUMN di bawah kendali Rini Soemarno kala itu memang telah mencium ada sebuah ketidakberesan setelah mendapatkan laporan dari Direktur Utama Jiwasraya saat itu, Asmawi Syam, yang baru dilantik Mei 2018 lalu.

Dugaannya, terjadi aset liability mismatch (ketidakseimbangan aset dengan kewajiban) karena penempatan investasi. Kementerian telah meminta audit investigasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal tersebut juga berdasarkan fakta jika laporan keuangan unaudited Jiwasraya non konsolidasi pada 2017 mencatat laba bersih senilai Rp 2,4 triliun. Namun setelah dilakukan audit ulang, ternyata laba bersih direvisi sangat signifikan menjadi Rp 360 miliar.

Jiwasraya pernah diterpa masalah yang tidak mudah. Sekitar Agustus 2014, Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kala itu menuliskan cerita yang sedikit mengejutkan. Butuh Rp 6,7 triliun kala itu untuk membereskan Jiwasraya.

Bila melihat pada 2017, kinerja keuangan Jiwasraya memang tertekan. Hal ini terlihat dari laba bersih perusahaan yang anjlok 98,46% menjadi Rp 328,43 miliar. Tahun sebelumnya Jiwasraya mencatatkan laba bersih Rp 2,14 triliun.

Penurunan kinerjanya, pendapatan usaha tak tumbuh maksimal sementara jumlah beban terus meningkat. Jumlah pendapatan naik 19,03% menjadi Rp 25,12 triliun dari Rp 21,1 triliun.

Sementara jumlah beban naik 27,88% dari Rp 19,33 triiliun menjadi Rp 24,72 triliun. Salah satu penyebab kenaikan jumlah beban adalah pembayaran klaim dan manfaat yang naik lebih dari dua kali lipat, dari Rp 6,86 triliun menjadi Rp 15,67 triliun.

Indikator berikutnya yaitu utang. Pada 2017 tercatat, Jiwasraya memiliki utang mencapai Rp 513,81 miliar, atau meningkat sekitar 30% dibandingkan 2016 yang hanya Rp 382 miliar.

Kenaikan utang salah satunya disebabkan meningkatnya utang klaim pada periode 2017, di mana pada tahun tersebut utang klaim mencapai Rp 125,68 miliar dari sebelumnya Rp 58,89 miliar pada 2016. Kondisi ini berdampak kepada peningkatan utang perusahaan keseluruhan yang ikut membengkak.

Terakhir, rasio solvabilitas. Indikator ini penting untuk menilai kondisi keuangan suatu perusahaan asuransi sehat atau tidak. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perusahaan asuransi harus menjaga rasio solvabilitasnya di atas 120%.

Pada 2017, tingkat solvabilitas Jiwasraya sebesar 123,16%. Artinya Jiwasraya masih di atas ketentuan. Namun rasio solvabilitas pada 2017 turun dalam. Pasalnya, 2016 rasio solvabilitas Jiwasraya di kisaran 200,15%.

Fakta Laporan Keuangan Jiwasraya

Nah, data yang diperoleh CNBC Indonesia juga cukup mengejutkan. DPR memang sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jiwasraya beberapa waktu lalu.

Dari data, terlihat asetnya sampai triwulan III-2019 tercatat Rp 25 triliun. Sementara total utang perseroan mencapai Rp 50 triliun.

Bahkan ada juga prognosa 2019. Di mana jumlah aktiva perseroan diproyeksikan mencapai Rp 27,06 triliun dan kewajibannya Rp 47,76 triliun. Sehingga total ekuitasnya negatif Rp 20,7 triliun. Adapun proyeksi rugi perseroan di akhir 2019 mencapai Rp 10,3 triliun.

Komisaris Utama Jiwasraya, Sentot A Sentausa, belum menjawab saat diminta klarifikasinya.

Sedangkan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengaku belum bisa bicara prognosa. "Tentu saya belum bisa bisa bicara angka akhir tahun," katanya.

Sementara Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, juga menolak memberikan keterangan. "Saya tidak bisa memberikan komentar apapun terkait rapat tertutup," tegas Misbakhun.

4 Masalah Utama Jiwasraya

Jiwasraya mengalami permasalahan khusus. Setidaknya ada 4 permasalahan yang membuat kinerja perseroan menjadi negatif.

Pertama, kesalahan pembentukan harga produk atau misspricing.

Return dari produk saving plan ini mencapai 9-13% dan memiliki guaranteed return. Nah guaranteed return yang ditawarkan lebih tinggi dari pertumbuhan IHSG dan yield obligasi.

Kedua, lemahnya prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi

Jiwasraya berinvestasi pada high risk asset untuk mengejar high return. Saham 22% tapi hanya 5% ditempatkan di LQ45 atau saham yang liquid.

Sedangkan reksa dana 59%, di mana hanya 2% yang dikelola top tier manajer investasi Indonesia.

Ketiga, adanya rekayasa harga saham (window dressing)

Diduga adanya jual-beli saham dengan dressing reksa dana.

Modusnya, saham yang overprice dibeli oleh Jiwasraya kemudian dijual pada harga negosiasi (di atas harga perolehan) kepada Manajer Investasi, untuk kemudian dibeli oleh Jiwasraya.

Keempat, adanya tekanan likuiditas dari Produk Saving Plan

Gagal bayar ini menyebabkan penurunan kepercayaan nasabah.

Kondisi tersebut mengakibatkan adanya tekanan likuiditas dan melemahnya solvabilitas Jiwasraya.

Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN mengamini hal tersebut. "Banyak investasi agak mencurigakan di Jiwasraya. Sudah tercium. Saya yang baca laporan investasi di perusahaan yang melantai di bursa itu saham-saham gorengan. semua pemain saham tahu itu saham gorengan dilakukan investasi oleh Jiwasraya ketidakhati-hatiannya dipertanyakan," kata Arya kepada CNBC Indonesia.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK telah memberikan laporan pengawasan kepada pemegang saham.

"Hasil pengawasan OJK dapat dimanfaatkan oleh pemegang saham untuk menindaklanjuti sesuai dengan AD/ART perusahaan. OJK melakukan pemeriksaan dan meminta manajemen dan pemilik untuk segera menyampaikan upaya penyehatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Sekar.

BPK: Jiwasraya Tidak Boleh Bangkrut

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qasasi menegaskan perusahaan Jiwasraya harus tetap ada.

"Jiwasraya itu tidak boleh bangkrut, negara harus turun tangan membenahi," kata Achsanul.

Ia menjelaskan, dari Pemeriksaan BPK di 2017 memang ada sejumlah investasi yang berpotensi bermasalah.

"Waktu itu BPK minta agar diganti oleh saham-saham BUMN. Direksi saat itu mengganti saham-saham senilai Rp 6 triliun, tapi saya rasa itu belum cukup," tegas Achsanul.

Menurut, Achsanul, aset Jiwasraya saat itu mencapai Rp 36 triliun. Dan, masih banyak aset produktif Jiwasraya lainnya.

"Seperti di Citos [Cilandak Town Square] dan Senen. Itu bisa di KSO kan sehingga Jiwasraya bisa terima dana segar," katanya.

"Hal bagus jika Kementerian BUMN segera turun tangan, walaupun sebenarnya ini hampir terlambat. Inilah salah satu akibat dari tidak ada komusikasi antara DPR dan Kementerian BUMN saat itu yang tidak pernah bisa datang ke DPR untuk membenahi dan menindaklanjuti temuan BPK."

Sebenarnya Achsanul mengatakan, skema penyelamatan bisa dilakukan dengan mengundang investor atau dengan restrukturisasi bisnis melalui BUMN yang sehat dengan penyelamatan bertahap.

"Jumlah dana yang dibutuhkan harus melalui proses due diligence yang baik dan professional. Saya optimis bisa dilakukan," terang Achsanul.

BUMN Laporkan Kasus Jiwasraya ke Kejagung

Kementerian BUMN melaporkan adanya indikasi terjadinya tindakan curang (fraud) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan setelah Kementerian BUMN melakukan review terhadap laporan keuangan yang dikelola tidak transparan.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan proses investigasi akan dilakukan Kementerian BUMN bersama Kejaksaan Agung bila terbukti ada oknum dari manajemen Jiwasraya yang melakukan fraud.??Namun, ia masih enggan menyebutkan apakah kecurangan tersebut dilakukan manajemen lama Jiwasraya.

"Saat ini kita sudah bicara dengan Kejaksaan Agung bahwa kita memang akan lakukan investigasi dan tentunya kalau memang ada bukti memang dari masa lalu ada oknum yang melakukan fraud, penggelapan, harus kita kejar," ujar Tiko, panggilan akrabnya, Kamis malam (14/11/2019) di Jakarta.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menyebut, proses pemeriksaan sudah mulai dilakukan Kejagung.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta ada sejumlah aset yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent), pengelolaan aset dan cadangan yang tidak transparan.?? Alhasil, kondisi tersebut menyebabkan Jiwasraya kesulitan likuiditas yang membuat Jiwasraya menunda pembayaran klaim nasabah.

?Seperti diketahui, manajemen Jiwasraya memang terus berusaha meningkatkan likuiditas dengan membentuk anak usaha baru PT Jiwasraya Putra yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Telkomsel.

Kementerian BUMN, kata Tiko, juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji berbagai skema yang akan dilakukan untuk menyelamatkan Jiwasraya. Pembentukan anak usaha kecil, itu tidak cukup menutup semua, harus ada terobosan. Kita koordinasi dengan OJK dan Kementerian Keuangan ini kan sesuatu yang terjadi cukup lama," ungkap Tiko.

Due diligence Desember Deputi Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, menargetkan proses uji tuntas (due diligence) dengan 8 investor asing untuk menyelamatkan Asuransi Jiwasraya akan rampung Desember tahun ini. Kementerian akan memilih perusahaan dengan penawaran terbaik.

"Kita tunggu saja hasil penawaran mereka dan semoga bisa beres di Desember," kata Gatot Trihargo, Kamis (14/11/2019) lalu di Jakarta. Dengan demikian, BUMN yang bergabung dengan investor baru, nantinya memperoleh benefit melalui mulai dari diversifikasi bisnis, dividen hingga fee base income sehingga menciptakan nilai tambah baru.

Ada 4 BUMN yang sudah masuk tadi itu tidak menyetor uang ya. Mereka hanya buka customer base dan distribution channels yang akan dimanfaatkan Jiwasraya Putra untuk jual produknya," ucap Gatot.

Sementara, Pemerintah diminta segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah likuiditas yang membelit PT Jiwasraya (Persero). Jika tidak diselesaikan, kasus ini bisa menggoyang industri asuransi dan jadi catatan buruk bagi pemerintahan Jokowi.

"Ini pertama kali dalam sejarah asuransi jiwa di Indonesia. Bisa mengurangi kepercayaan pemegang polis terhadap asuransi jiwa. Ini yang terbesar di Indonesia dan negara harus turun tangan. Ini memalukan," kata pengamat Asuransi dari Universitas Indonesia Hotbonar Sinaga kepada Tirto.

Pernyataan Hotbonar memang tak berlebihan. Hasil Rapat Dengar Pendapat yang digelar secara tertutup di Komisi XI DPR pada Kamis (7/11) pekan lalu menguak bobroknya kondisi perusahaan tersebut: Seluruh indikator keuangan perusahaan merah.

Jumlah aset Jiwasraya pada kurtal III/2019 hanya Rp25,6 triliun, sementara utangnya Rp49,6 triliun. Artinya, total ekuitas atau selisih aset dan kewajiban Jiwasraya minus 23,92 triliun.

Bisnis perusahaan ini tak bisa lagi menopang kerugian yang menyentuh angka Rp13,74 triliun per September 2019. Sebab premi yang dikumpulkan Jiwasaraya tergerus habis-habisan untuk pembayaran bunga jatuh tempo serta pokok polis nasabah yang tidak melakukan rollover.

Sementara Jiwasraya harus segera membayar klaim dua jenis asuransi yang sudah jatuh tempo.

Pertama, Asuransi Kumpulan-Kesehatan (terdiri dari anak BUMN dan lainnya) dengan 10.705 peserta pemegang polis sebesar Rp34 miliar.

Kedua, asuransi perseorangan (saluran distribusi agen) yang pemegang polisnya 312.345 peserta dengan jumlah kewajiban Rp9,29 triliun, serta bancassurance produk Saving Plan 46.457 peserta dengan kewajiban Rp39,35 triliun.

Dari dua jenis asuransi ini, total kewajiban yang harus dipenuhi Jiwasraya mencapai Rp16,3 triliun. Rinciannya: Rp12,4 triliun untuk pembayaran polis jatuh tempo (Oktober-Desember 2019) dan Rp3,7 triliun untuk tahun 2020.

Menurut Hotbonar, langkah penyehatan Jiwasraya harus sesegera mungkin tapi penuh kehati-hatian sebab krisis Jiwasraya bisa jadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja.

Tolak Bailout

Meski demikian, Hotbonar meminta pemerintah menolak usulan manajemen untuk memberi dana talangan. Ia bilang solusi itu tidak mendidik dan malah akan membuat BUMN asuransi lain akan ikut merongrong dengan cara yang sama bila terbelit masalah. Belum lagi, saat ini beban defisit yang ditekan Kementerian Keuangan membuat kucuran dana tidak mudah cair.

Manajemen Jiwasraya memang mengajukan permohonan bantuan dana talangan (bailout) senilai Rp32,89 triliun.

Selain untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis dan hak-hak lainnya, dana talangan itu diperlukan Jiwasraya untuk membalikkan rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang terjun menjadi -805 ke level 120 persen.

RBC adalah indikator kesehatan perusahaan asuransi -rasio permodalan dengan kewajiban premi- yang ketentuannya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini terakhir kali dipenuhi oleh Jiwasraya pada 2017 ketika tingkat solvabilitas perseroan hanya lebih tipis di atas ketentuan, yaitu 123 persen.

Hotbonar menyarankan pemerintah menutup rapat pintu mempailitkan Jiwasraya. Ia bilang rencana ini dipastikan akan berakhir buruk karena akan memengaruhi kepercayaan masyarakat secara keseluruhan dan berdampak negatif pada industri asuransi secara luas.

"Saya bilang jangan memenuhi permintaan Jiwasraya. Harus selain bailout dan dana talangan. Jangan dipailitkan juga karena ini ada kepercayaan masyarakat," ucap Hotbonar.

Sebaliknya, Hotbonar menyarankan Jiwasraya membuat rencana bisnis yang jelas untuk memutarbalikkan kondisi keuangan. Menurutnya, setidaknya perlu 3-5 tahun untuk menyelesaikan masalah ini. Langkah ini masih tetap lebih baik ketimbang pembentukan anak usaha Jiwasraya, yang diprediksi membutuhkan 5-10 tahun lagi agar berdampak pada perusahaan induknya.

Ia juga menyarankan pemerintah tidak sembarangan menunjuk direksi untuk mengatasai masalah ini. Sebab, perusahaan dalam kondisi berbahaya.

"Mereka harus bikin rencana bisnis 3-5 tahun. Enggak bisa 1-2 tahun. Kalau 3 tahun bisa ada gambaran memenuhi polis gagal bayar," ucap Hotbonar.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sepakat pada usulan beberapa anggota dewan agar Kejaksaan Agung ikut menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya, permasalahan di Jiwasraya harus diselesaikan secara komprehensif, termasuk menempuh jalur hukum agar penyebab bobroknya kinerja keuangan perusahaan diadili.

"Bahwa investasi yang bodong atau yang ada kasus kasus hukum, ya diharapkan Kejaksaan Agung membantu BUMN gitu, kan," ujarnya di Kantor Presiden, Senin (11/11.2019) lalu.(dbs/wed/cnbcindonesia/Tirto/bh/sya)






 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2