Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Bambang Widjojanto
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Jadi Tersangka oleh Polri
Friday 23 Jan 2015 13:31:53
 

Ilustrasi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pagi hari pada, Jumat (23/1) sekitar pukul 07.30 Wib menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Dimana BW menjadi tersangka dan diamankan langsung oleh penyidik Polri terkait penyidikan dugaan pada kasus pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK), saat BW menjadi Pengacara di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010 lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dibawa dan diamankan oleh penyidik Polisi tadi pagi. Kabar mengejutkan tersebut dibenarkan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo, namun belum diketahui jelas terkait apa Bambang dibawa oleh para penyidik polri tersebut.

"Iya tadi dibawa oleh Bareskrim Mabes Polri. Mungkin sekarang posisinya di Bareskrim," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, Jumat (23/1).

Sementara, hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto. Ketika dikonfirmasi Rikwanto membenarkan kabar tersebut bila Bambang dibawa oleh penyidik Polri di daerah Depok. "Ya benar, di daerah Depok pagi ini," katanya ketika dikonfirmasi.

Menurut informasi, Bambang dibawa untuk diamankan oleh penyidik Polri ketika mengantar anaknya ke sekolah di daerah Depok. Penangkapan ini atas laporan masyarakat yang diterima Polri pada 15 Januari 2015 lalu. Mabes Polri kini langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan, dengan langsung menetapkan tersangka dan mengamankan BW, guna proses penyelidikan oleh penyidik Mabes Polri.

Isu yang beredar, penangkapan ini ditengarai terkait kasus ditetapkannya status tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (Komjen BG) oleh pihak KPK beberapa waktu lalu, yang juga secara mengejutkan pula. Dimana Komjen BG yang menjadi Kapolri terpilih oleh Presiden Joko Widodo serta telah disetujui DPR RI, namun pengangkatan Komjen BG sebagai Kapolri saat ini dilakukan penundaan oleh Presiden karena status tersangka tersebut. Status tersangka Komjen BG terkait kasus rekening 'gendut', Bareskrim Polri pada tahun 2010, telah menerbitkan ‎clearance dengan mementahkan laporan indikasi adanya transaksi tidak wajar terhadap Komjen BG, yang dideteksi oleh PPATK tersebut.

Sedangkan, salah pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (22/1). Pihak Razman menilai bila aksi pimpinan KPK yang membeberkan dokumen dugaan rekening tak wajar Komjen Budi Gunawan dari PPATK, sekaligus menetapkannya sebagai tersangka telah melanggar hukum.

Apakah BW ditangkap karena laporan dari pengacara Budi Gunawan tersebut? "Nanti saya cek dulu info detailnya," jawab Rikwanto.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2