JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana peretasan situs Sekretariat Kabinet RI (www.setkab.go.id) berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17).
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di daerah Sumatera Barat.
"Pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang, Kota Padang. Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya," jelas Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, di Jakarta (9/8).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan motif kedua pelaku meretas situs atau website milik pemerintah tersebut adalah untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.
"Keduanya membobol situs pemerintah guna memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website," ujar Slamet.
Menurut Slamet, kedua pelaku ini tergabung dalam komunitas bernama Padang BlackHat. Mereka bahkan telah ratusan kali melakukan peretasan situs.
"Pelaku sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," jelasnya.
Saat penangkapan BS, polisi menyita 2 unit ponsel dan sebuah laptop.
BS diduga sebagai orang yang berperan melakukan bypass directory home agar tembus domain utama situs setkab.go.id.
Kemudian saat penangkapan MLA, polisi juga menyita 2 unit ponsel dan sebuah laptop.
MLA diduga berperan sebagai pembobol sub domain PPID situs setkab.go.id dan mengubah index PPID atau halaman utama.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(bh/amp) |