MEDAN, Berita HUKUM - Surat Edaran Walikota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM, No. 503/11535/2012, tentang himbauan pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam, untuk menutup sementara usahanya selama bulan suci Ramadhan, sepertinya tidak ditanggapi oleh pihak pengelola panti pijat, yang pada siang hari masih mengelar pelayanan pijit plus-plus nya.
Pasalnya tim dari Polsek Medan Baru yang di pimpin langsung Kapolsek Medan baru Kompol Budi, berhasil mengerebek lokasi panti pijit di kawasan Kota Medan Petisah, tepatnya di jalan Mojopahit Medan Kamis (2/8), yang masih menemukan beroperasinya wanita pekerja sex, serta mengamankan seorang pengujung lelaki hidung belang dalam keadaan bugil dalam sebuah bilik bersama seorang pekerja wanita.
Dalam razia yang dilakukan, kata Kapolsek Medan baru, Kompol Budi mendapat Info mengenai bukaya tempat pijit tersebut, yang hanya berjarak 200 meter dari Polsek Medan baru, "kami menurunkan tim dan menemukan 6 wanita pekerja, serta pemilik panti pijit kita bawa juga, yang bernama Li Hua, ketika digerebek, tim awalnya kesulitan membuka pintu panti pijit, bahkan, pemilik LiHua terkesan enggan untuk membukanya," ujar Budi.
Bahkan ketika di temukan satu bilik sedang telanjang dan berbuat bugil, Li Hua malah marah-marah, memaki laki-laki tamu yang nota benenya pelanggan tempatnya itu, sambil menjerit Li hua mengatakan, "hai kok telanjang kalian, siapa yang suruh kamu telanjang buka celana pakaian kalian, "ujar Li Hua.
Kejadian tersebut, langsung di sambut mereka yang sambil menutupi seluruh anggota tubuhnya yang kelihat bugil, ditambah wanita separuh baya ini, "kurang ajar telanjang kamu ya, kamu bilang mau pijit kok malah telanjang," hardiknya.
Namun ocehan wanita ini terhenti, ketika anggota Polsek Medan baru menghardiknya, "diam', kamu juga kami bawa ke kantor," pungkas salah seorang petugas Polisi.
Di lokasi itu, tim hanya mengamankan sejumlah wanita pekerja, dan hidung belang. Sedangkan pengunjung yang lain berhasil kabur dari pintu belakang.
“Mereka kita beri pembinaan, agar tidak melakukan prakteknya di bulan suci Ramadhan ini, dan dihimbau untuk mematuhi surat edaran Walikota Medan itu. Karena, jauh-jauh hari surat edaran itu telah dilayangkan ke seluruh pengusaha tempat hiburan malam. Kalau nanti mereka kedapatan lagi, kita akan cabut izinnya,” tegas Budi.(bhc/put) |