Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Virus Corona
8 Perbedaan Gejala Omicron dan Flu Biasa
2022-02-05 01:22:07
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan ini semakin naik. Hal ini dikarenakan telah menyebarnya Covid-19 varian Omicron di tanah air. Meski demikian banyak orang belum bisa membedakan gejala Omicron dan flu biasa. Apa perbedaan gejala Omicron dan flu biasa?

Data terakhir dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Kamis, 3 Januari 2022, kasus Covid-19 mencapai angka 27.197 kasus, 5.993 sembuh dan 38 orang meninggal dunia. Lantas, apa saja perbedaan gejala Omicron dan flu biasa?

Meski dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 varian Omicron tersebut, masyarakat tetap harus waspada. Salah satu cara untuk waspada dan mencegah penyebaran Covid-19 varian omicron ini adalah dengan mengetahui perbedaan gejala Omicron dan flu biasa.

Berikut ini informasi mengenai perbedaan gejala omicron dan flu biasa yang perlu untuk kamu ketahui dan waspadai.

1. Batuk kering

Batuk kering menjadi gejala virus omicron yang perlu diwaspadai. Sementara itu bagi penderita flu biasa jarang menimbulkan gejala seperti batuk kering.

2. Sakit tenggorokan

Gejala omicron selanjutnya adalah mengalami sakit pada tenggorokan. Hal ini juga mirip dengan gejala flu biasa namun jarang terjadi.

3. Sakit kepala

Sakit kepala menjadi gejala Covid-19 varian omicron yang perlu untuk diwaspadai. Meski gejala ini juga sering terjadi oleh penderita flu biasa, namun penderita Omicron bisa merasakan sakit kepala yang jauh lebih parah dari biasanya.

4. Nyeri badan

Penderita Covid-10 terkadang akan mengalami nyeri pada sekujur badan yang dapat menyebabkan pegal-pegal dan kelelahan.

5. Rasa cemas

Rasa cemas bisa muncul pada penderita Covid-19 varian Omicron ketika bangun tidur atau saat menjalankan aktivitas seperti biasanya. Gejala ini tentu tidak dapat dialami oleh para penderita flu biasa.

6. Bersin

Bersin menjadi gejala umum yang terjadi bagi para penderita flu. Namun pada kasus Omicron, hal ini justru jarang terjadi.

7. Kehilangan indera perasa dan penciuman

Gejala ini sangatlah umum bagi penderita flu pada umumnya, namun bagi penderita Omicron, mereka dapat kehilangan indera penciuman dan perasa meski hidung tidak tersumbat.

8. Sesak nafas

Sesak nafas menjadi salah satu gejala umum terjadi oleh penderita Covid-19. Hal ini juga sama kepada virus varian Omicron. Meski begitu, sesak napas tidak terjadi bagi para penderita flu biasa.

Itulah informasi singkat mengenai perbedaan gejala omicron dan flu biasa yang harus dipahami. Jaga kesehatanmu, pastikan untuk tetap menjaga protokol kesehatan.(msn/suara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2