JAKARTA, Berita HUKUM - Pada perayaan Natal kali ini, sebanyak 80 narapidana kasus korupsi mendapat remisi khusus yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Raya Natal kepada 9.333 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia. Dengan remisi ini, sebanyak 175 di antaranya akan langsung bebas. Sementara itu, 9158 napi lainnya masih menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
"Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penhargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly melalui keterangan tertulis, Minggu (24/12).
Remisi yang diberikan antara 15 hingga dua bulan, tergantung lamanya napi menjalani hukuman. Rincian remisi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah, remisi 15 hari untuk 2.338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang dan 2 bulan untuk 180 orang.
Adapun tiga wilayah yang menerima remisi Natal terbanyak, adalah Sumatera Utara sebanyak 1844 narapidana, Sulawesi Utara sebanyak 952, dan Papua sebanyak 814.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto enggan merinci daftar 80 koruptor yang mendapat remisi itu.
Namun yang pasti di antaranya Soleiman Montesque Rumanjar, mantan Walikota Tomohon, Sulawesi Utara yang terlibat korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2009-2010.
"Dapat remisi satu bulan 15 hari," kata Adek kepada wartawan, Senin (25/12).
Kemudian ada Hardy Stefanus, terpidana kasus korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang divonis 1,6 tahun.
"Telah memenuhi syarat dan sudah mendapatkan pertimbangan KPK," ujarnya.
Petinggi PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno yang menjadi terlibat kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adek menjelaskan, total dari seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2017 ini sebanyak 9.333 napi dengan rincian Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) 1.598 napi dan Remisi Khusus II (langsung bebas) 175 napi.(wid/RMOL/kompas/bh/sya) |