Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Lahan
Advokat Rakyat, Agussalim SH: Taman Nasional TNKT Togean 'Eco Fasis', Hak Agraria Ulayat Milik Rakyat !
2024-07-08 13:36:37
 

 
SULAWESI TENGAH, Berita HUKUM - Pasca Aksi Protes warga di depan kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), di Desa Pasokan, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng) Rabu, 22 Mei 2024 menjadi perhatian Advokat Rakyat saat dialog dengan perwakilan Pemuda Adat Togean di Kantor Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulteng

Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH, dimana mana kejadian konflik agraria dengan instansi sektoral yang hegemoni atas sumber daya alam dari penghidupan Agraria masyarakat dengan institusi partikelir perusahaan ekstraktif menempatkan rakyat di posisi lemah.

Sebab warga nilai balai TNKT gagal dan lahirkan konflik ruang di Kepulauan Togean, ujarnya saat memberikan keterangan pada awak media, saat dihubungi via hubungan seluler. Senin (08/07)

Aksi protes itu dilakukan warga atas luapan amarah lantaran kinerja TNKT dalam menjalankan program kegiatan yang tidak melibatkan warga setempat.

Keberadaan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) sejak 20 tahun keberadaannya sudah mendapatkan kecaman dari pihak yang selama ini melakukan agenda Konservasi Rakyat dengan mengedepankan kearifan lokal masyarakat hukum adat dan otonomi daerah Kabupaten Tojo Una Una sejak mekar dari Kabupaten Poso

Dimana, kemukanya menjelaskan kawasan kepulauan Togean telah ditetapkan dalam tata ruang admnistrasi masing masing Desa dan pemerintaan Kecamatan yang sesuai UU Desa dan UU Otonomi Kabupaten Tojo Una Una.

Lanjut Advokat Rakyat Agussalim SH yang sejak 2001 hingga 2005 melakukan pemetaan hak ruang kelola sumber kehidupan agraria masyarakat hukum adat Bobongko, Bajau dan Togean telah dirumuskan dalam kebijakan de facto saat diawal terbentuknya Kabupaten Tojo Una Una.

Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH, dimana mana kejadian konflik agraria dengan instansi sektoral yang hegemoni atas sumber daya alam dari penghidupan Agraria masyarakat dengan institusi partikelir perusahaan ekstraktif menempatkan rakyat di posisi lemah.

Sebab warga nilai balai TNKT gagal dan lahirkan konflik ruang di Kepulauan Togean, ujarnya

Aksi protes itu dilakukan warga atas luapan amarah lantaran kinerja TNKT dalam menjalankan program kegiatan yang tidak melibatkan warga setempat

Pasalnya, kemuka Advokat Rakyat Agussalim SH, definisi masyarakat hukum Adat berdasarkan UU 32 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya 'hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi politik sosial dan hukum.

Bersamaan TAP MPR No IX Tahun 2001 dan UU Agraria No 5 Tahun 1960 menjadi landasan utama manifesto UUD 1945.

Bagaimana defenisi masyarakat adat ini berdasarkan UU tersebut di atas, kemuka Advokat Rakyat Agussalim SH menyebutkan ketika diletakkan dalam konteks masyarakat adat Kepulauan Togean.

1. Komunitas adat Togian. Berdasarkan literatur yang ada ( kontrak) bahwa masyarakat adat togian sudah ada sebelum adanya sistim pemerintahan Kerajaan Lebokin Ntana Togo Iya yang dipimpin oleh Kolongian Sari Buah 1181 H atau 1762.

Menurut tulisan Amir H. Kani bahwa Asal muasal nenek moyang masyarakat adat Togian berasal dari 7 orang manusia yang pertama kali mendiami dolominon (Gunung Benteng).

2. Komunitas masyarakat adat Bobongko
Masyarakat adat Bobongko sudah berada dan berdomisili di Kepulauan Togean pada zaman Pemerintahan Kolongian Ruiyah buasariah 1300 H atau 1880 M. Komunitas adat Bobongko ini datang di wilayah Kerajaan Lebokin Ntana Togo Iya di bawah pimpinan Tetua adat Tavas dan Talangana

3. Masyarakat adat Bajo
Menurut Literatur yang berasal dari Tulisan Amir H. Kani bahwa komunitas masyarakat adat Bajo masuk dan mendiami wilayah Kepulauan Togean sekitar tahun 1255 H atau 1835 M pada saat Pemerintahan Kolongian Amintasaria. Masyarakat adat Bajo ini asal leluhur mereka berasal dari Bajoe Sulawesi Selatan

Menurut Historis, masyarakat adat Bajo yang sekarang menyebar dan mendiami beberapa wilayah di Indonesia adalah berasal dari Philipina.

4. Komunitas adat Saluan
Komunitas adat Saluan berdasarkan manuskrip yang ada berasal dari Banggai yang masuk dan bermukim dibeberapa wilayah Kampung yg ada di Kecamatan Walea Besar, Walea Kepulauan dan Talako antara lain. Pasokan, Tingki, Tuean, Kondongan, Kotogop, Biga, Popolii, Dolong, Kalia, Pautu, Malenge dan Melam. (*)

Advokat Rakyat Agussalim SH menjelaskan, Komunitas adat Saluan yang datang dari wilayah Banggai termotivasi oleh faktor pencaharian hidup untuk membuka lahan kebun dan faktor perkawinan.

Menurut manuskrip yang ditulis oleh Amir H. Kani bahwa awalnya terbentuk pemukiman komunitas adat Saluan di wilayah Kecamatan Walea Besar berawal dari pemukiman yang dibuka oleh Kolongian Zakaria yang merupakan Kolongian ke 7 Kerajaan Lebokin Ntana Togo Iya, yang membuka perkampungan di wilayah Kotalongan, Kecamatan Walea Besar sekitar Tahun 1899

(* )beberapa pernyataan tersebut berdasarkan Sumber - Tulisan: Amir H. Kani
1. Togean dalam sejarah
2. Adat Istiadat pengelolaan SDA dlm perspektif masyarakat adat Togean

- Drs. Hasan, M Hum, 'Pola Struktur Kehidupan Masyarakat Tojo una-una pra sejarah dan kerajaan'

Selain itu, melalui Aliansi Masyarakat hukum adat Togean (AMAT) terbentuk atas inisiatif Yayasan Toloka jaringan WALHI Sulawesi Tengah merupakan piranti utama eksisnya Kawasan Konservasi Rakyat yang memiliki kedaulatan sumber daya alam Lokal.

"Akan tetapi, justeru bertolak belakang dengan kehadiran Balai Taman Nasional TAK yang memiliki agenda pusat dalam menjalankan birokrasi rejim," tegas Advokat Rakyat Agussalim SH, Senin (8/7).

Kata Agussalim SH, coba liat kedudukan UU Konservasi No. 5 Tahun 1990, inikan UU Rejim Order Baru, bukan produk hukum reformasi, bahkan UU inilah yang sampai saat ini terus dipertahankan agar refornasi sektor agraria dari sumber saya alam dipertahankan untuk kepentingan Rejim.

Kejadian politik Konservasi anti rakyat ini bersamaan dengan kasus yg terjadi di Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) yang kedudukan zonasi ruang dan kawasan masih terus dipermasalah dalam tapal batas dengan Desa - Desa disekitar TNLL.

Di samping itu, Ini belum lagi pilih kasih terhadap Desa - Desa yang merupakan target zona inti untuk dijadikan "Icon" milik Balai Taman Nasional namun menyimpan proteksi wilayah menjadi kawasan yang tidak boleh dikelola maupun dijamah.

Diketahui, Balai Taman Nasional TNKT, Taman Nasional Kepulauan Togean merupakan kepulauan yang terletak dalam zona transisi garis Wallace dan Weber dan merupakan gugusan pulau-pulau kecil yang melintang di tengah Teluk Tomini. Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) terletak pada koordinat 00007’43” - 00065’06” LS dan 121051’63’’ - 122044’00” BT, memanjang sekitar 102,7 km. Secara administratif, kawasan TNKT terletak di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.418/Menhut-II/2004, luas penunjukkan kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean adalah ± 362.605 Ha yang terdiri kawasan darat seluas 25.832 ha dan kawasan perairan laut seluas ± 336.773 Ha.

Dalam perkembangannya, luas kawasan TNKT mengalami perubahan. Berdasarkan SK 869/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Propinsi Sulawesi Tengah bahwa kawasan hutan dan konservasi perairan propinsi Sulawesi Tengah memiliki luas ± 4.274.687 ha.

Untuk kawasan TNKT sesuai dengan peta Lampiran SK tersebut, serta berdasarkan analisa SHP diketahui bahwa luas kawasan TNKT seluas ± 365.241,08 ha yang terdiri dari kawasan darat seluas ± 25.121,72 ha dan perairan laut seluas ± 340.119,36 ha.

Hal ini, diperkuat oleh Surat Kepala BPKH XVI Palu Nomor.S.13/BPKH/ISDHL/SDH.0/1/2016 perihal data kawasan hutan Taman Nasional Kepulauan Togean.

Jika dibandingkan dengan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.418/Menhut-II/2004, terjadi perubahan luas kawasan, dimana luas kawasan darat berkurang seluas ± 710 ha sedangkan kawasan perairan laut bertambah seluas ± 3.346 Ha.

Batas wilayah kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean adalah sebagai berikut : Sebelah Utara dengan Provinsi Gorontalo dan Teluk Tomini, Sebelah Timur dengan Laut Provinsi Maluku, Sebelah Selatan dengan lautan dalam dan daratan pulau Sulawesi. sebelah Barat dengan Teluk Tomini bagian dari Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong dan lautan dalam.

Pertanyaannya, apakah Balai Taman Nasional TNKT sudah melakukan dialog kebijakan terhadap Provinsi Gorontalo dan Provinsi Maluku atas keberadaan TNKT atas zona Konservasi diperairan mereka, belum terhadap Kabupaten Poso dan Parigi Moutong tegas Advokat Rakyat Agussalim SH. Kan ini konyol namanya, atas nama Kantor Balai Taman Nasional namun sifatnya sentralistik membabibuta atas otonomi daerah di Indonesia.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2