Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Pelecehan Seksual
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
2026-05-16 08:20:10
 

Logo resmi Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Perlindungan Hukum Perempuan Indonesia (APHPI) melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya.

Kritik ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang wanita yang diduga dilakukan oleh tersangka bernama Faisal Amsco.

Ketua Umum APHPI, Raymon Fabio, menyatakan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, yang diduga sangat lambat dalam memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Menurut Raymon, meski status tersangka sudah jelas tersematkan kepada pelaku namun proses hukum terkesan berjalan di tempat.

"Kami sangat menyayangkan kelambanan ini. Sebagai direktorat yang baru dibentuk dan dipimpin oleh sosok yang meraih Hoegeng Awards, seharusnya ada standar kecepatan dan keberpihakan kepada korban. Kasus Faisal Amsco ini sudah terang benderang, namun mengapa eksekusi hukumnya seolah tersendat?" ujar Raymon Fabio kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu (9/5/2026).

Raymon mengungkapkan bahwa ketiga korban saat ini mengalami trauma psikologis yang mendalam dan merasa terintimidasi karena tersangka belum mendapatkan tindakan hukum yang tegas dan setimpal.

Dia menilai, penundaan keadilan (justice delayed) dalam kasus kekerasan seksual adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri (justice denied).

"Kehadiran Direktorat PPA-PPO seharusnya menjadi angin segar bagi perlindungan perempuan di Jakarta. Namun, jika kasus yang korbannya lebih dari satu orang seperti ini saja penanganannya berlarut-larut, kami khawatir kepercayaan publik terhadap komitmen Polda Metro Jaya akan tergerus," tegasnya.

APHPI mendesak Kombes Pol. Rita Wulandari untuk segera melakukan evaluasi internal dan mempercepat pelimpahan berkas atau tindakan penahanan terhadap Faisal Amsco.

Raymon mengatakan, akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk bersurat ke Kapolri dan Komnas Perempuan, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.

"Kami tidak butuh seremoni atau penghargaan, yang kami butuhkan adalah tersangka berbaju oranye dan korban mendapatkan hak-haknya secara hukum. Kami minta Ibu Kombes Rita segera bertindak tegas," pungkas Raymon.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2