Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Anies Baswedan
Anies Baswedan Dianugerahi Gelar Adat 'Tuan Penato Negarou' di Kabupaten Tubaba, Lampung
2022-05-09 03:21:14
 

 
TUBABA, Berita HUKUM - Dalam prosesi adat yang berlangsung di Sesat Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung pada, Minggu (8/5), para penyimbang adat mengukuhkan gelar adat kehormatan 'Tuan Penato Negarou' kepada Anies Rasyid Baswedan Gubernur DKI Jakarta.

Pemberian gelar adat kehormatan itu dilakukan langsung oleh Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulang Bawang, Herman Artha. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan skep adat, pengukuhan oleh ketua adat, serta pemberian piagam kepada Anies Rasyid Baswedan.

Pemberian gelar kehormatan Adat Lampung pepadun tersebut berdasarkan hasil keputusan Pepung Adat Marga Empat Kabupaten Tubaba hari Jumat 29 April 2022 lalu di Sesat Agung Bumi Gayo Kabupaten setempat.

Dalam sambutannya Anies Rasyid Baswedan mengatakan sungguh menjadi sebuah kebanggaan bagi dirinya, bahwa dihari ini dia bisa menginjakkan kakinya kembali di Kabupaten Tubaba.

Dia menceritakan bahwa pertama kali tiba di Kabupaten Tubaba adalah pada tanggal 11 November 2010 guna menjalankan sebuah program yaitu Indonesia Mengajar.

"Saat itu Kabupaten Tubaba masih baru, kita bekerja bersama untuk memajukan pendidikan melalui program Indonesia Mengajar, sekarang 12 Tahun kemudian kami datang kesini untuk ketiga kalinya dan saya menyaksikan begitu banyak kemajuan yang telah terjadi," ucapnya

Selanjutnya Anies yang tampak berkaian adat Tubaba juga mengapresiasi kepada masyarakat di Kabupaten Tubaba khususnya para tokoh-tokoh adat, pimpinan masyarakat adat, yang telah memberikan kehormatan kepada kami untuk mengemban gelar kehormatan yang telah diberikan.

"saya sangat berterimakasih dan menyambut sebuah kehormatan yang diberikan," pungkasnya

Sementara itu Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad mengatakan bahwa proses-proses yang dilakukan hari ini adalah proses mencari sosok yang layak di Tubaba

"Orang-orang yang memegang teguh prinsip atau nilai-nilai Nemen (Pekerja keras), Nedes (Tidak kenal menyerah), Nerimo (ikhlas). Semua nilai-nilai itu saya lihat ada di Pak Anies, oleh karenanya dalam proses perjalanan sepuluh tahun itu, hari ini rasanya merupakan kehormatan kita untuk memberikan sebuah kehormatan atas semua perjalanan yang dijalani Pak Anies,"ungkapnya

Menurutnya hal itu tidak berlebihan, Pemerintah dan Masyarakat Adat memberikan gelar kehormatan ini mengingat Gubernur DKI Jakarta tersebut juga ikut andil dalam memajukan pendidikan dan sudah sepuluh tahun mengenal Kabupaten Tubaba.(faj/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Anies Baswedan
 
  Anies Baswedan Dianugerahi Gelar Adat 'Tuan Penato Negarou' di Kabupaten Tubaba, Lampung
  Anies Baswedan vs Konglomerat Hitam
  Pak Anies Dicintai Rakyat, Apa Buktinya?
  Pak Anies Menang, Rakyat Senang
  Anies Hadir di Peresmian WHC NU, Warganet: Sejuk Lihat Pemimpin Berbaur dengan Ulama
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2