Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SIM
Apel Penyerahan Bantuan SIM C kepada Ojek Pangkalan dan Online
2016-05-14 15:00:33
 

Tampak suasana 'Apel Penyerahan SIM C' kepada sekitar 150 orang dari ojek pangkalan dan ojek online di Polres Metro Jakarta Barat.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat pada, Kamis (12/5) melangsungkan 'apel penyerahan SIM C' kepada sekitar 150 orang yang terdiri dari ojek pangkalan dan ojek online. Kapolres Metro Jakarta Barat secara langsung memimpin Apel Penyerahan Bantuan Sim C tersebut di depan kantor Polres Metropolitan Jakarta Barat.

Kombes Pol Rudy Hariyanto Adinugroho, Kapolres Metro Jakarta Barat menyampaikan bahwa, "pembuatan SIM tersebut guna memberikan kenyamanan bagi pengendara ojek online dan pangkalan dalam berkendara," ujarnya, pada wartawan selepas acara Community Policing ' Apel Penyerahan Bantuan Sim C' dari Kapolres Metro Jakarta Barat kepada Ojek Pangkalan dan Ojek Online, Kamis (12/5).

Salah satu tugas polisi adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka merangkul para tukang ojek pangkalan maupun ojek online dengan keringanan biaya 50 % dari CSR perusahaan, dimana usulan diberikan untuk mengurus memperoleh SIM C.

"Ini kan salah satu bentuk pelayanan kami untuk masyarakat, pembuatan SIM ini tetap sesuai prosedur. Kami hanya memberikan keringanan biaya 50 persen untuk mereka yang mendaftar," jelasnya.

Soalnya, diantara mereka mengalami masalah biaya, maka upaya ini guna memangkas biaya keringanan dalam pembuatan ojek pangkalan dan ojek online. "Seperti diketahui, sejauh ini dari sejak kemarin datang dan yang mendaftar 250 namun yang lulus 150 sejauh ini," ungkap Kapolres Kombes Pol. Rudy.

"Kemarin sudah saya kasih batas waktu. Tenggang waktu hingga April, sudah mencapai 250 orang. Kalau ingin mendaftar nanti bisa dibantu untuk memproses," ujarnya, asalkan yang penting punya KTP dan masuk dalam komunitas ojek pangkalan.

"Kami merangkul ojek pangkalan dan online, yang khusunya berdomisili di Jakarta Barat, syaratnya cuman memiliki KTP," ujarnya.

Selanjutnya, Kapolres menjelaskan, pemberian bantuan SIM C tersebut sebagai langkah pihak kepolisian merealisasikan pengemudi tertib berkendara. Pasalnya, pasca melakukan survei di beberapa titik di wilayah hukumnya banyak pengemudi gojek dan ojek konvensional belum memiliki SIM C. Sim gak lulus boleh ulang lagi. Begitu lulus baru dinyatakan bayar.

Sementara itu, nampak ratusan pengemudi Gojek dan ojek konvesional/ ojek pangkalan berbaris rapi di halaman markas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis siang (12/5). Heri (36) pengemudi Gojek Online tampak turut serta hadir bersama ratusan orang yang terdiri dari pria dan wanita untuk mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM), mengatakan, "Senang dengan adanya pembuatam SIM C ini, pasalnya selama ini belum memiliki SIM. Selama ini enggak ada SIM, was-was sih. Tapi yang terpenting berkendara dengan tertib saja," katanya.

Sementara, Cahyo (35) salah satu pengendara Gojek ikut mengungkapkan bahwa, "Kita mau ambil SIM C mas, kan dibantu sama Polres Jakarta Barat," ujarnya singkat(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > SIM
 
  Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
  Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
  Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
  Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2