Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Dana Kampanye
Aturan Dana Kampanye
Thursday 29 Aug 2013 09:11:00
 

Senior Advisor Partnership - Prof. Ramlan Surbakti Dalam Sebuah Diskusi (Foto : ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dana merupakan elemen penting dalam pelaksanaan kampanye, sebab menentukan keterpilihan calon di satu sisi, dan dapat menimbulkan masalah di sisi lain. Seperti disampaikan oleh Senior Advisor Partnership - Prof. Ramlan Surbakti, Selasa (20/8) “Uang itu penting untuk demokrasi, terlebih teknologi dan komunikasi saat ini cukup mahal, tetapi uang saja tidak cukup karena ada hukum dan etikanya.”

Untuk itu beliau mengatakan bahwa dana kampanye harus diatur. “Uang dalam demokrasi tidak pernah tidak bermasalah karena dapat digunakan untuk mendapatkan kekuasaan/jabatan bahakan juga dapat membeli kebijakan publik, sehingga pengendalian dana kampanye merupakan keharusan”.

Partnership bersama dengan Perludem dan ICW dalam diskusi dengan tema Pengaturan dan pengendalian dana kampanye pemilu mendesak KPU untuk menerbitkan peraturan mengenai dana kampanye, terutama yang menyangkut hal: (1) mekanisme laporan, standarisasi dan teknis pengaturan dana kampanye. (2) aturan mengenai sumbangan dana dari pihak ketiga (partai, organisasi kemasyarakatan, kelompok, perusahaan swasta, individu, dll). (3) menerapkan sanksi bagi peserta pemilu yang tidak menggunakan rekening khusus dana kampanye. (4) adanya badan audit yang ditunjuk KPU untuk mengakses rekening khusus seizin peserta pemilu. (5) Setiap calon Anggota Legislatif wajib menyusun laporan penggunaan dana dalam laporan akhir kampanye peserta pemilu.

Di sisi lain, Deputi Direktur Eksternal Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mendesak KPU segera mengeluarkan PKPU tentang dana kampanye agar pengawasan terhadap penggunaan dana Pemilu 2014 dapat segera terlaksana.

Ia mengusulkan peraturan dana kampanye memberikan batasan yang tegas dan jelas tentang kampanye hemat.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU-Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa Peraturan KPU mengenai dana kampanye sudah mengatur hal tersebut. Misalnya terkait pelaporan dana kampanye, KPU menginisiasi pembentukan Akuntan publik.

Menurutnya, apabila sampai waktu tertentu dana tidak dilaporkan namanya akan dicoret sebagai peserta pemilu, “termasuk tidak ditetapkan sebagai calon terpilih kalau caleg tersebut menang.”

KPU juga akan membentuk Pokja untuk memantau atribut kampanye yang dipajang caleg, titik-titik yang dipasang, dan perkirakan pengeluarannya. "21 hari mendekati hari H caleg akan semakin jor-joranan. Melalui pokja, KPU akan memantau besaran biaya yang akan dikeluarkan caleg tersebut.” (bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2