Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BP2MI
BP2MI Gagalkan Penempatan Ilegal 18 Perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural ke Singapura
2023-08-15 06:56:13
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberikan pencerahan kepada para calon pekerja migran Indonesia non-prosedural yang akan ditempatkan bekerja secara ilegal ke Singapura.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelamatkan 18 perempuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari sindikat penempatan ilegal. Belasan anak bangsa itu diketahui akan diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART).

"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang WNI yang diduga direkrut untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural di negara Singapura. Maka, pada hari Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 03.12 WIB, petugas BP2MI berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pencegahan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers di ruang Command Center BP2MI, Jakarta, Senin (14/8).

Benny menjelaskan, sebelum diberangkatkan delapan belas perempuan calon pekerja migran Indonesia tersebut ditampung di Cluster Victoria River Park Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten. Dimana dua orang diantaranya telah siap diberangkatkan menuju Provinsi Kepulauan Riau menggunakan salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan CGK (Soekarno-Hatta, Banten) - BTH (Hang Nadim, Kepri) pukul 05.55 WIB dan enam belas orang lainnya sedang dalam masa tunggu pemberangkatan.

"Para calon pekerja migran Indonesia dijanjikan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar SGD 640 per bulan atau sekitar Rp 7.000.000,- sampai dengan SGD 750 atau sekitar Rp 9.000.000,-. Selain itu diketahui bahwa para calon pekerja migran Indonesia tersebut telah menerima uang saku sebesar Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 6.000.000," terang Benny.

Dalam kesempatan tersebut, Benny mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada melalui jalur-jalur resmi. Yang sudah disediakan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ingat bekerja resmi itu mudah. Tentu dalam kesempatan ini, saya selaku kepala BP2MI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak terkhusus jajaran Polri yang telah mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia sebagai korban dan saya berharap para pelaku dapat segera terungkap dan diproses secara hukum," ujar Benny.

Untuk diketahui, turut diamankan 3 terduga pelaku dalam upaya pencegahan, yakni pria inisial MAY yang berperan sebagai perekrut dan penyalur calon pekerja migran Indonesia, dan wanita inisial HK yang berperan sebagai pengelola lokasi penampungan dan mengajar bahasa. Berikutnya pria inisial MM, berperan sebagai driver antar jemput ke bandara dan belanja kebutuhan di penampungan.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Konvensional

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2