Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
TikTok
Belanja di TikTok Shop Waspada! Sosok Ini Bagi Pengalaman Jadi Korban Penipuan, Terkuak Modus Pelaku
2023-05-16 12:41:54
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ini dia modus penipuan baru di TikTok Shop yang belakangan marak terjadi. Apakah Anda sering berbelanja di TikTok Shop? Kalau iya, sebaiknya hati-hati karena saat ini banyak sekali penipuan yang terjadi di sana.

Sebagaimana diketahui, TikTok Shop adalah salah satu platform belanja online yang saat ini populer. Banyak orang yang membeli barang kebutuhannya di TikTok Shop.

Sebab selain populer, TikTok Shop kerap memberikan promo besar-besaran yang bikin banyak orang tergiur. Khususnya untuk pengguna baru TikTok Shop.

Meski begitu, Anda harus berhati-hati saat membeli saat membeli. Apalagi kalau Anda membeli barang di toko yang tidak resmi atau non official.

Sebab, belum lama ini seorang warganet asal Kartasura membagikan pengalamannya jadi korban penipuan saat beli barang di TikTok Shop.

Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Modus Penipuan TikTok Shop Isi Data Form setelah Check Out Barang
Belum lama ini, warganet asal Kartasura mengalami penipuan di TikTok Shop.

Berdasarkan wawancara ekslusif GridFame.id, ia membeli barang di toko non official.

Penjual Mengirim Link Konfirmasi Lewat WhatsApp
Setelah melakukan pembayaran, warganet tersebut dihubungi oleh penjual melalui WhatsApp.

Penjual atau seller tersebut memberikan nomor resi pesanan dan mengonfirmasi data yang tertera.

Namun, hal mencurigakan terjadi ketika seller TikTok Shop tersebut mengirimkan sebuah link.

"Pesen lewat TikTok terus suruh ngisi itu, suruh isi kode pesanan.

Jadi habis pesen kan, terus untuk verifikasi tuh suruh ngisi form, isinya kode pesanan sama apa gitu, udah dibayar," jelas warganet kepada Tim GridFame.id.

Namun, setelah dicek oleh Tim GridFame.id, link tersebut adalah link pishing.

Sebagaimana diketahui, link pishing biasanya digunakan untuk pelaku kejahatan yang ingin melakukan penyadapan di HP korban.

Parahnya phising bisa membuat pelaku menyadap semua akun perbankan dan menguras saldo korban.

Pakai Nomor Resi Orang Lain
Selain berusaha membobol HP korban, oknum seller nakal tersebut juga memberikan nomor resi milik orang lain.

Sebab, setelah nomor resi dicek, data yang tertera di laman pengecekan resi tidak sesuai.

Data yang tertera justru menunjukkan nama, nomor HP, dan alamat orang lain.

"Paketnya udah diterima (kurir), jadi resinya asli, kalau dicek sekilas, 'Oh, terkirim'. Cuman kalau dicek detailnya, ternyata resinya orang lain, malah (dikirimnya) dari Surabaya, orang tokonya di Jawa Barat," lanjutnya.

Untuk itu, selalu berhati-hati saat membeli barang di TikTok Shop.

Jangan melakukan transaksi di luar TikTok Shop.

Apalagi kalau sang penjual memberikan link sembarangan.

Semoga informasinya bermanfaat!(fame.gade.id/bh/sya)




 
   Berita Terkait > TikTok
 
  TikTok Shop Resmi Tutup Layanan e-Commerce di Indonesia
  Belanja di TikTok Shop Waspada! Sosok Ini Bagi Pengalaman Jadi Korban Penipuan, Terkuak Modus Pelaku
  TikTok Geser Google sebagai Situs Internet Terpopuler 2021, Netizen Indonesia Bukan 10 Besar Penggunanya
  Instagram Rilis Fitur Remix, Makin Mirip dengan TikTok!
  Presiden Trump Berkata Akan Larang TikTok di AS
 
ads1

  Berita Utama
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2