Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
Saturday 12 Jul 2014 19:30:30
 

Bendahara Umum Partai PDI Perjuangan Olly Dondokambey.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bendahara Umum Partai PDI Perjuangan Olly Dondokambey, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang untuk menjalani pemeriksan kembali, terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan sport center, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Olly yang juga sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini diperiksa untuk tersangka Machfud Suroso.

Begitu disampaikan Olly, di Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan. Selebihnya, Olly yang mengenakan kemeja putih langsung merangsuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"(Diperiksa) buat Machfud Suroso," kata Olly, yang ditemani dua orang ajudan sebelum masuk ke KPK, Jakarta, Jumat (11/7).

Adapun KPK, telah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka. Direktur Utama PT Dutasari tersebut disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.

Audit BPK mengungkapkan, bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima

Sedangkan dugaan keterlibatan Olly dalam kasus tersebut, mencuat dalam surat dakwaan tersangka para tersangka kasus Hambalang. Terlebih dalam amar putusan dua terdakwa Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus M. Noor bila Olly terbukti menerima uang senilai Rp2,5 milyar.

"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung Hermawan saat membacakan putusan Teuku Bagus M Noon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7) lalu.

Hakim menyebut, suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proses anggaran proyek Hambalang yang tengah dibahas di DPR. Sebab, proyek yang awalnya single years berubah menjadi multiyears yang awalnya berbiaya Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun dan prosesnya harus melalui Banggar DPR.(gus/inilah/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2