JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani geram mendengar laporan terkait dugaan biaya tidak wajar pembuatan paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan oleh oknum Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
"Ini temuan, ada 9 PMI asal Jepara, Jawa Tengah yang dimintain biaya pembuatan paspor sebesar Rp 8 juta oleh oknum LPK. Paspor sekarang kan gratis (ditanggung pemerintah) untuk berangkat pertama, kecuali perpanjangan, itu pun cuma Rp 500 ribu," ujar Benny usai melepas 240 PMI program G to G ke Korea Selatan, Senin (20/3).
Benny pun berjanji menindaklanjuti laporan dan memanggil oknum LPK itu.
"LPK Hanaro segera dipanggil, ternyata dia minta paspor Rp 8 juta (pembuatan paspor), ini kan kurang ajar," cetus Benny.
"Ini tidak bisa ditolerir," tambahnya.
Dia meminta pihak terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan untuk menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap LPK yang mencoba mengekploitasi PMI.
"Kita nanti merekomendasikan kepada dinas-dinas, LKP ini (Hanaro) temuannya apa, pelanggaran-pelanggarannya apa?. Cabut aja izinnya lah, nggak bisa lagi PMI dieksploitasi kayak gini," tegasnya.
Mantan senator ini juga menyoroti sikap LPK yang kerap mengintimidasi para PMI dengan dalih sebagai pihak yang memiliki wewenang meloloskan calon PMI untuk bekerja ke luar negeri.
"LPK ini kan lembaga pelatihan, tapi udah ngacok nih. Seolah-olah mereka menjanjikan orang (Calon PMI) ini lulus, menjanjikan orang terbang (bekerja di luar negeri), termasuk tadi paspor seolah-olah harus bayar. Jadi LPK nakal seperti ini nggak usah lagi diberi toleransi lah," beber Benny.(bh/amp) |