Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Suap Izin Pertambangan
Bos Tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra Akhirnya Ditahan usai Dijemput Paksa KPK terkait Suap IUP
2025-08-23 13:37:14
 

Rudy Ong Chandra, tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur saat digelandang usai dijemput paksa oleh KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya resmi menahan pengusaha tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra (ROC), pada Kamis malam (21/8) setelah dijemput paksa.

"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8) kemarin.

"Penahanan (ROC) dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tambah Budi.

Rudy Ong Chandra merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013 - 2018.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya ROC dijemput paksa oleh penyidik KPK karena mangkir berulang kali dari panggilan untuk proses pemeriksaan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ROC sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun upaya ROC pupus lantaran pada Rabu (13/11/2024), majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Tersangka ROC diketahui menduduki sejumlah posisi strategis di sektor pertambangan. Ia tercatat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, ROC juga memiliki 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap IUP Kalimantan Timur naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, anaknya sekaligus Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona, serta Rudy Ong Chandra. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.

Sekedar info, tersangka Awang Faroek Ishak dikabarkan meninggal dunia di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (22/12/2024). KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap almarhum Awang Faroek Ishak. KPK rencananya akan membeberkan kontruksi perkara tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2