Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Suap Izin Pertambangan
Bos Tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra Akhirnya Ditahan usai Dijemput Paksa KPK terkait Suap IUP
2025-08-23 13:37:14
 

Rudy Ong Chandra, tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur saat digelandang usai dijemput paksa oleh KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya resmi menahan pengusaha tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra (ROC), pada Kamis malam (21/8) setelah dijemput paksa.

"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8) kemarin.

"Penahanan (ROC) dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tambah Budi.

Rudy Ong Chandra merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013 - 2018.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya ROC dijemput paksa oleh penyidik KPK karena mangkir berulang kali dari panggilan untuk proses pemeriksaan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ROC sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun upaya ROC pupus lantaran pada Rabu (13/11/2024), majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Tersangka ROC diketahui menduduki sejumlah posisi strategis di sektor pertambangan. Ia tercatat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, ROC juga memiliki 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap IUP Kalimantan Timur naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, anaknya sekaligus Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona, serta Rudy Ong Chandra. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.

Sekedar info, tersangka Awang Faroek Ishak dikabarkan meninggal dunia di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (22/12/2024). KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap almarhum Awang Faroek Ishak. KPK rencananya akan membeberkan kontruksi perkara tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Suap Izin Pertambangan
 
  Bos Tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra Akhirnya Ditahan usai Dijemput Paksa KPK terkait Suap IUP
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2