Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
2024-03-07 00:25:34
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu. Pembentukan Pansus itu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya La Nyalla.

"Setuju," jawab para anggota DPD RI yang hadir. "Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," lanjut La Nyalla.

Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan. Menurut Tamsil, tindak lanjut perihal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi, tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," kata Tamsil Linrung.

DPD RI sendiri turut membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibu kota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu serentak 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

Berdasar data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibu kota Provinsi, pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak empat laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak dua laporan, Sumatera Utara satu laporan, dan Maluku satu laporan.

Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu. Di sisi lain, Pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.

Selain itu, Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024 bila diperlukan.(tirtoid/bh/sya(



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...

Menteri Sakti Wahyu Trenggono Disinyalir Punya Peran Penting dalam Dugaan Proyek Fiktif PT Telkom, FPN Desak KPK Usut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata

KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X

Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2