Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
DPT
DPT Aceh Utara Sebanyak 391.859 Jiwa
Friday 13 Sep 2013 17:03:46
 

Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Berdasarkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Aceh Utara, berjumlah 391.859 jiwa terdiri dari laki-laki 191.374 jiwa dan perempuan 200.485 jiwa, yang tersebar di 852 gampong, dengan jumlah TPS 1.248 TPS.

Hasil tersebut diperoleh sesuai hasil rapat pleno terbuka untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, hari ini Jum'at (13/9), kata Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman.

Pleno ini dilaksanakan berdasarkan UU No 15 tahun 2011 tentang pemilihan umum bagian ke enam mekanisme pengambilan keputusan dan PKPU No 09 tahun 2013, tentang penyusunan daftar pemilih untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD bab V daftar pemilih tetap.

Dikatakannya, dari hasil pemutakhiran data pemilih dimulai saat mengeluarkan DPS, kemudian penempelan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di setiap gampong untuk mencermati dan memeriksa kembali pemilih yang doubel, pemilih yang sudah meninggal, sudah pindah dan tidak cukup umur.

Selanjutnya akan menyusun dan menetapkan DPT ke dalam formulir model A-3-KPU dan rekapitulasi DPT tingkat kabupaten dalam formulir Model A-3.3-KPU, dan direncanakan pada 19 September 2013 seluruh partai politik peserta pemilu dan Panwaslu, sudah bisa mendapatkan soft copy DPT dalam bentuk cakram padat.

"Untuk partai politik tingkat kecamatan, diserahkan melalui PPK untuk selanjutnya diteruskan kepada partai politik tingkat kecamatan," jelasnya.

Dia menambahkan, apabila setelah penetapan DPT masih terdapat data pemilih ganda, belum berusia 17 tahun dan belum menikah, atau data pemilih kurang lengkap terkait jenis kelamin, tanggal lahir, dan jenis kecacatan pemilih, KIP Aceh Utara masih dapat melakukan perbaikan DPT sampai tanggal 11 Oktober 2013, sesuai dengan surat edaran KPU No 619/KPU/IX/2014.

Mulai 21 September 2013 ini, KIP Aceh Utara akan mengumumkan dengan cara menempelkan di setiap gampong, selanjutnya mulai 21 September akan mengumumkan dengan cara menempel DPT di setiap gampong untuk dicermati oleh semua stakeholder yang berkepentingan dengan pemilu.

Rapat tersebut dilaksanakan di Aula KIP Aceh Utara, Jl Tgk Nyak Arif Adam Kamil, Lhokseumawe, Jum'at (13/9) pukul 14:30 WIB. Turut hadir dalam rapat pleno ini, Muspida, Partai Politik peserta pemilu, Calon DPD, LSM pemerhati pemilu, PPK se Kabupaten Aceh Utara, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Panwaslu.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2