Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Lapas
Ditjen PAS Konfirmasi Ke Kalapas Klas I Cipinang: Kabar Soal Pungli Alas Tidur Napi, Tidak Benar
2022-02-07 05:54:00
 

Tampak Kalapas Klas I Cipinang Tonny Nainggolan bersama jajaran saat melakukan pemeriksaan rutin sel lapas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa kabar dugaan adanya pungutan liar (pungli) jual beli alas atau tempat untuk tidur narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, adalah tidak benar alias hoax.

Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti setelah pihaknya mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Lapas (Kapalas) Klas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

"Sudah dikonfirmasi ke Kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," kata Rika, Minggu (6/2).

Masih terkait hal tersebut, Rika mengatakan, Ditjen PAS selalu melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap lapas yang ada di Indonesia.

"Pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Untuk di tingkat wilayah pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," terangnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar soal adanya dugaan praktik pungli jual beli alas atau tempat untuk tidur para napi di Lapas Klas I Cipinang.

Kabar atau informasi yang diklaim hoax itu berasal dari seorang WBP (warga binaan) Lapas Klas I Cipinang berinisial WC. Dikatakan WC, dia dan narapidana lainnya harus membayar uang Rp 30 ribu per minggu untuk dapat alas tidur di lapas Cipinang.

“Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu," tutur WC, seperti dilansir sejumlah media masa, Kamis (3/2).(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Antisipasi Laporan Bank Dunia, Pemerintah Harus Hati-Hati Tentukan Kebijakan Fiskal dan Moneter

Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021

Sinyal Prabowo untuk Siapa, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Atau Rizal Ramli?

Penjelasan Polda Metro Soal Curhatan Fahri Calon Siswa Bintara 2021 yang Tidak Lolos

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat

DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP

Pengamat: Tak Elok Puan Rekam Pertemuan Megawati dan Presiden Jokowi

Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi

Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2