Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
2023-10-11 23:30:13
 

Jajaran Polda Metro Jaya dan instansi penegak hukum terkait serta organisasi anti madat tampak bersama-sama pamerkan barang bukti hasil ungkap kasus narkoba periode Juli hingga September 2023.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak ratusan kilogram narkoba jenis Sabu dan Ganja serta puluhan ribu butir pil Ekstasi hasil ungkap kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan ratusan barang bukti narkotika tersebut digelar di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).

Pantauan di lokasi, hadir memimpin kegiatan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan didampingi Wakapolda Brigjen Suyudi Ario Seto, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Hengki serta PJU lainnya. Dan turut hadiri pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Tinggi Jakarta, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan sejumlah organisasi anti madat.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat periode Juli hingga September 2023.

"Barang bukti yang kami musnahkan pada kegiatan hari ini sebagai berikut, ganja 200,67 kg, sabu 279,44 kg, pil ekstasi 60.800 butir," rinci Hengki dalam konferensi pers, Rabu (11/10).

Dijelaskan Hengki, selain menyita barang bukti, selama kurun tiga bulan terakhir tersebut juga telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 1.548 kasus dengan 2.053 tersangka.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta rencana kerja Polda Metro Jaya dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tahun 2023," beber Hengki.

Dalam pemusnahan, lanjut Hengki, ada sitaan narkoba yang disisihkan untuk dijadikan barang bukti di peradilan.
"Sabu sebanyak 708,62 gram, ganja 16,19 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 120 butir," terang Hengki.

Eks Kapolres Metro Bekasi Kota ini juga mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menunjukkan transparansi pelaksanaan tugas Polri, khususnya satuan kerja Direktorat Reserse Narkoba.
"Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barbuk (barang bukti) narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan yang pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," cetusnya.

Adapun barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan oleh Polda Metro Jaya menggunakan mesin pembakaran atau insinerator.

"Pemusnahan barbuk selanjutnya akan dimusnahkan menggunakan insinerator di RSPAD Gatot Subroto," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2