Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KDRT
Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
2017-11-11 04:33:12
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Komisi III, Muslim Ayub meminta agar pelaku penembakan kejam ke istri sendiri agar dijatuhi hukuman maksimal dimana sebelumnya sudah terjadi juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Saya minta penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal, itu perbuatan keji yang menghilangkan nyawa orang lain apalagi kepada istri sendiri," ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11).

Muslim menjelaskan di dalam semua agama pun mengajarkan agar mengasihi dan menyayangi istri dalam rasa cinta dengan akal yang sehat.

"Semua agama pun mengajarkan agar kekasih pasangan hidup kita cintai, harus kita sayangi dengan perlakuan yang baik. Ini kok malah KDRT dan sampai dibunuh dengan cara ditembak. Intinya, jatuhi hukuman maksimal, agar (ruh) korban dan pihak keluarga merasakan adanya keadilan," tegas politisi asal fraksi PAN ini.

Sebelumnya Ryan Helmi yang berprofesi sebagai dokter ternyata positif mengkonsumsi Benzodiazepine serta dinilai memiliki peringai yang buruk, Ryan Helmi pelaku penembakan terhadap istrinya sendiri yakni, dr. Letty Sutri, lantaran para tetangga juga mengakui kalau Ryan Helmi suka menganiaya istrinya itu di hadapan banyak orang di lingkungan rumah.

Helmi menembak Letty di Klinik Azzahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta pada, Kamis (9/11) sore kemarin. Polisi menyebut pria tersebut melepaskan 6 tembakan.

"Iya, (korban) jauh sebelum kejadian ditembak, memang saya dengar korban teriak. Entah sedang dipukuli atau gimana, kami tak ingin ikut campur. Serem, dan pernah parkir di tengah jalan. Bahkan, suka marah-marah sama istrinya di teras rumah," kata seorang tetangga di Jl. Sunan Ampel, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (11/10).(bh/db)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2