*Dituntut 8,5 Tahun Tapi Hanya Dihukum Dua Tahun dan 1,5 Tahun Penjara
JAKARTA-Dua mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara (Perum Peruri) Kusnan Martono dan Marlan Arief divonis bersalah. Kedua dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan yang digelar secara bergantian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/8). Terdakwa Kusnan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara, membayar denda Rp 100 juta subside tiga bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti korupsinya sebesar Rp 205 juta dan 1.000 dolar AS.
Sedangkan rekannya, terdakwa Marlan Arief diganjar dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subside dua bulan kurungan dan mengembalikan uang korupsi Rp150 juta dan 500 dolar AS. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8,5 tahun kurungan.
Dalam putusannya tersebut, mejelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati menyebutkan, kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus pengelolaan dan penggunaan Biaya Operasional Direksi (Biopsi) di Perum Peruri tahun 2002-2007. "Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar dia mengutip amar putusannya.
Kemudian, menanggapi putusan ini, baik pihak Kusnan dan pihak Marlan sama-sama menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu baru memutuskan apakah akan banding atau tidak. Sikap serupa juga disampaikan penuntut umum kepada majelis. Pasalnya, putusan majelis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutannya.
Kasus ini bermula dari dikeluarkanya surat keputusan direksi mengenai Biaya Operasional Direksi (Biopsi). Namun, atas persetujuan Kusnan, Direktur Keuangan Perum Peruri, Islamet, yang diketahui telah meninggal dunia, mengambil uang tersebut dari kas perusahaan selama beberapa kali.
Berdasarkan surat keputusan No 256, uang yang diambil Rp1,5 miliar dan Rp500 juta. Lalu, surat No 650 diambil Rp10 miliar, surat No 44 diambil Rp400 juta, surat No 261 diambil Rp1 miliar. "Jumlah keseluruhan uang Peruri yang ditarik dan ditempatkan dalam kas Biopsi adalah Rp 13,4 miliar," kata hakim anggota Albertina Ho.
Akhirnya, uang biopsi tersebut digunakan untuk kegiatan sosial karyawan (uang duka, hajatan, rekreasi, biaya rapat), servis kuasa hukum, untuk uang transportasi Kementerian BUMN, uang transportasi untuk BPKP, mantan pegawai Peruri, DPR, Kejaksaan, dan pengacara negara.(spr)
|