JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kedua terkait perkara 551/pid.B/2024/PN.JKT.Sel, atas nama terdakwa Alexander Victor W dengan pembacaan eksepsi dari tim Pengacara (kuasa hukum) Terdakwa kembali digelar di ruang sidang 6 Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, perihal perkara Penipuan, pada pukul 16.00 wib di Pengadilan Jakarta Selatan.
Hadir saat persidangan, pengacara terdakwa Alexander Victor Worotikan yakni Surya Bakti Batubara, SH., MM, Palti Hutagaol, S.H, Zulkifli, SH., MH, Robert Paruhum Siahaan, SH, Sumuang Manullang, SH, Drs. H. Darsono EK, SH., MH, David S. Gabrial Pella, SH, Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, SH., M.Th, dan Pemuda Jaya Tambunan, SH.
Dengan susunan, Majelis Hakim, Samuel Ginting SH, MH, Rika Mona Pandegirot SH, MH, Raden Ari Muladi SH, Delta Tamtama SH, MH, dan Tupanuli Marbun SH, MH
Di ruang sidang selaku kuasa hukum Terdakwa Drs. H. Darsono EK, SH., MH sampaikan, mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan), dengan pertimbangan dan alasan sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP yaitu : "Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan".
Lalu Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu : "Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan."
Demikian juga, pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP yaitu : "Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum," ungkap Pengacara Darsono, Kamis (12/9).
Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui Majelis Hakim Yang Mulia dan saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi tegaknya keadilan sebagaimana semboyan yang selalu dijunjung bersama selaku penegak hukum 'Fiat Justitia Ruat Caelum'.
Di samping itu, kemuka Pengacara Darsono EK, SH., MH menyampaikan,"Keberatan karena perkara ini bukan perkara Pidana ternyata perkara Perdata," tegasnya.
Lantaran, kemukanya bahwa berdasarkan surat Dakwaan disusun JPU dan Laporan Polisi maka kami mengajukan keberatan, karena perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata yaitu mengenai keterlambatan PT Luna Daya Sejahtera membayar kewajiban kepada PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia yang seharusnya di gugat secara Perdata bukan dengan cara membuat Laporan Polisi.
Bahwa, Perkara ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/0107/II/2021/ BARESKRIM yang dibuat oleh PT. Tibeka Logistik Indonesia dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0044/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia.
Kronologis, dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/0107/II/2021/BARESKRIM yang dibuat oleh PT. Tibeka Logistik Indonesia, termuat hal dilaporkan sebagai berikut : Hubungan Kerjasama PT.Tibeka Logistik Indonesia dengan PT. Luna Daya Sejahtera dimulai sejak bulan Januari 2019;
Hubungan Kerjasama PT. Tibeka Logistik Indonesia dengan PT Luna Daya Sejahtera tersebut berjalan lancar (pembayaran lancar) hingga bulan Oktober 2019;
Sejak Invoice bulan Maret 2020 hingga Invoice tanggal 19 November 2020, PT. Luna Daya Sejahtera belum dapat melakukan pembayaran atas Invoice PT. Tibeka Logistik Indonesia tersebut;
Akibat PT. Luna Daya Sejahtera belum dapat melakukan pembayaran atas Invoice bulan Maret 2020 hingga Invoice tanggal 19 November 2020 tersebut, PT. Tibeka Logistik Indonesia mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 291.700.052.835,- (dua ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus juta lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah).
Sementara, Kontrak kerja PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia dengan PT Luna Daya Sejahtera dimulai sejak bulan Desember 2018.
awalnya PT Luna Daya Sejahtera telah melakukan beberapa pembayaran kepada PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia, namun pada tahun 2020 PT Luna Daya Sejahtera mulai kesulitan melakukan pembayaran kepada PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia.
Sebab itu, PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia melakukan Restrukturisasi pembayaran PT Luna Daya Sejahtera tersebut.
Total Invoice telah dikeluarkan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia pada PT. Luna Daya Sejahtera, nilainya sejumlah Rp.628.436.188.751,- (enam ratus dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) dan Invoice tersebut yang sudah dibayarkan adalah sejumlah Rp.536.208.409.391,- (lima ratus tiga puluh enam milyar dua ratus delapan juta empat ratus sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah).
Hingga, jumlah nilai Invoice belum dibayarkan oleh PT. Luna Daya Sejahtera ke PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia adalah senilai Rp.81.521.500.000,- (delapan puluh satu milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia melakukan pengiriman terakhir atas order PT. Luna Daya Sejahtera adalah pada tanggal 29 Mei 2020.
Permasalahan dialami PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia berawal adanya hubungan Kerjasama (bisnis) berdasarkan perjanjian dengan PT Luna Daya Sejahtera, hingga keterlambatan pembayaran hal itu adalah mengenai keperdataan.(bh/mnd) |