Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Dana APBD
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
2020-09-25 19:42:55
 

Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah (paling kiri) saat menggelar konferensi pers hasil survei.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - ETOS Indonesia Institute melayangkan surat resmi dugaan penyalahgunaan anggaran APBD di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat kepada KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia).

"Pagi ini saya layangkan surat resmi dari ETOS Indonesia Institute kepada pimpinan KPK, yakni terkait dugaan penyalahgunaan anggaran APBD di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat, yang diduga dilakukan secara sistematis oleh bupati, yang mencalonkan kembali (incumbent) menjadi bupati pada pilkada serentak 2020 ini," kata Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah kepada wartawan saat dijumpai di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Jum'at (25/9).

Tak hanya itu, lanjut Iskandarsyah, pihaknya juga akan membongkar di seputar dugaan penyalahgunaan wewenang bupati tersebut.

"Diduga juga ada keterlibatan keluarga incumbent yang memang di fasilitasi disana, hingga menduduki posisi kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, yang berkorelasi kepada anggaran Dana Desa dari pemerintah Pusat pastinya," ungkap Iskandarsyah.

"Dugaan penyalahgunaan anggaran yang sudah masuk di Kajati Papua Barat dan saat ini menjadikan adik kandung bupati incumbent menjadi tersangka," bebernya.

Bahkan Iskandarsyah mengaku, pihaknya juga akan melayangkan kembali surat resmi kepada Kemenpan RB dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) terkait dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh adik dari ibu bupati incumbent.

"Diduga ada ASN (Aparatur Sipil Negara) gadungan. Tak mungkin yang bersangkutan ini mudah diposisi apapun tanpa difasilitasi," tegas Iskandar.

Iskandar mengungkapkan, tudingan dugaan ASN gadungan yang disampaikannya lantaran diketahui yang bersangkutan (bernama Husein) adalah adik kembar atas nama Hasan yang kebetulan sudah wafat. Data almarhum-lah, kata Iskandar, yang disinyalir digunakan oleh yang bersangkutan (Husein) hingga sekarang dan menjabat sebagai kepala Dinas di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat.

"Ini disinyalir pemalsuan data yang pastinya kuat mengarah ke unsur pidana. Almarhum Hasan di makam-kan di Nabire dan istri almarhum sempat di nikahkan oleh adik kembarnya yaitu Husein dan tak lama bercerai," kata Iskandarsyah.

"Semua data sudah saya dan tim siapkan, tinggal menjadi bahan laporan kita ke Kemenpan RB, BKN, Mabes Polri untuk segera memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat," kata Bang Is sapaan akrab Iskandarsyah.

Selain itu, Bang Is juga menyayangkan, apabila ada calon bupati yang kembali maju sementara yang bersangkutan masih memiliki permasalahan hukum.

"Ini contoh buruk yang sangat luar biasa, calon tunggal dan diduga kuat bermasalah hukum bersama keluarga dan kolega-koleganya," imbuhnya.

"Jadi ini akan menjadi pertimbangan yang sangat mendasar. Mana mungkin raja ampat mau dipimpin oleh pemimpin "palsu" macam orang ini," tutup Iskandarsyah.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2