Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Pembunuhan
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
2023-01-20 16:47:25
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama jajarannya saat memimpin konferensi pers ungkap kasus kematian satu keluarga di Bekasi.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membeberkan hasil penyelidikan kasus kematian satu keluarga di Bantargebang, Bekasi. Dugaan kuat disebut Fadil, korban satu keluarga berjumlah 3 orang meninggal akibat diracun bukan keracunan.

Disampaikan Fadil, jajarannya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait misteri kasus kematian satu keluarga yang menghebohkan warga masyarakat serta menjadi perhatian publik tersebut.

''Berdasarkan scientific crime investigation (SCI) ditemukan fakta baru bahwa narasi ketiga korban mati karena keracunan tidak benar. Tapi itu adalah pembunuhan (diracun)," cetus Fadil.

Fadil menjelaskan, fakta baru dari penyelidikan kasus itu ditemukan adanya zat kimia berbahaya di lokasi kejadian. Yakni di dalam kopi yang sudah diseduh dan dikonsumsi oleh korban.

"Ditemukan unsur kimia berbahaya yang biasa kita kenal sebagai racun di dalam kopi yang telah racik di belakang," ungkap Fadil.

Temuan tersebut kemudian diteliti lebih lanjut di laboratorium forensik. Hasil forensik menyatakan bahwa zat kimia yang diracik dalam minuman kopi tersebut dapat menyebabkan kematian.

"Hasil labfor menyatakan mengandung pestisida yang sangat beracun dan berbahaya yang apabila dikonsumsi oleh manusia dapat menyebabkan kematian," pungkas Fadil.

Seperti diberitakan, satu keluarga yang berjumlah 5 orang ditemukan tergeletak lemas dalam sebuah rumah kontrakan di wilayah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis (12/1/2023). Lima orang tersebut bernama Ai Maimunah (40) dan NR (5), serta Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), dan Muhammad Dede Solehudin (34).

3 dari 5 korban meninggal dunia, yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi. Sedangkan 2 korban yang selamat, yakni NR dan Muhammad Dede Solehudin.

Dalam ungkap fakta baru kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 3 pelaku yaitu, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dullah dan Solehudin.

Wowon, merupakan suami kedua Ai Maimunah. Terungkap, Wowon tega meracuni anggota keluarganya karena kejahatan yang pernah dilakukan terendus. Dari pengakuan pelaku Wowon, saat itu dia bersama kedua rekannya menghabisi nyawa beberapa orang, termasuk empat orang yang dikubur di Cianjur Jawa Barat, dan seorang dibuang ke laut.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2