Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
2022-10-01 19:39:19
 

Ketua KPK Firli Bahuri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta semua pihak untuk berani bersikap tegas dan mengambil langkah keras terhadap bahaya laten jahat seperti korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan hingga ke akarnya.

"Harus kita ingat, masih ada satu laten jahat, yakni laten korupsi, yang menjadi musuh kita bersama dan seyogianya wajib diperangi oleh segenap bangsa dan negara," kata Firli, dalam pernyataannya, Sabtu (1/10).

Hal ini disampaikan Firli Bahuri terkait peringatan peristiwa berdarah 30 September 1965 atau yang dikenal dengan G-30-S/PKI. Firli mengatakan, banyak pelajaran hidup yang dapat dipetik dari peringatan tragedi G-30-S yang menyayat hati dan di luar batas kemanusiaan.

Dikatakan Firli, sejarah banyak mengajarkan untuk berani bersikap tegas dan mengambil langkah keras terhadap laten jahat, salah satunya komunis yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, kebangsaan, budaya, moral, dan etika di Indonesia.

Penangan laten korupsi sama dengan penanganan komunis. Penanganan korupsi hanya bisa diberantas mulai jantung sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada intervensi atau upaya sekecil apapun untuk menghambat atau menganulir penanganan laten korupsi yang KPK lakukan.

Mengingat dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, KPK tentunya selalu mengedepankan seluruh aspek hukum yang berkeadilan, penyelamatan keuangan serta aset negara dan HAM," tandas mantan Kapolda Sumsel itu.

Firli Bahuri menegaskan penanganan bahaya laten korupsi harus diberantas mulai dari jantung sampai ke akar-akarnya sama halnya dengan penanganan bahaya laten komunis.

"Sama penanganannya dengan komunis, laten korupsi hanya bisa diberantas mulai jantung sampai ke akar-akarnya," ungkap Firli.

Purnawirawan polisi ini mengatakan bahwa bahaya laten korupsi pergerakannya mirip dengan bahaya laten komunis.

"Di mana awalnya dilakukan secara bergerilya, lalu mulai berani muncul setelah dianggap sebagai sesuatu hal biasa, dan mulai eksis ketika dipandang sebagai kultur budaya bangsa," ujarnya.

Menurutnya, pengentasan bahaya laten korupsi memerlukan peran aktif dan konsistensi nasional dari seluruh eksponen bangsa dan negara, agar penanganan kejahatan kemanusiaan tersebut, yang KPK mulai dari hulu hingga hilir, dapat berjalan efektif, tepat, cepat, terukur, dan efisien.

Menurut Firli, tidak boleh ada intervensi atau upaya sekecil apapun untuk menghambat atau menganulir penanganan laten korupsi yang dilakukan KPK.

"Mengingat dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, KPK tentunya selalu mengedepankan seluruh aspek hukum yang berkeadilan, penyelamatan keuangan serta aset negara dan HAM," imbuhnya.

Dia mengingatkan bagi siapa saja yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi, maka seharusnya bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Jika memang merasa sebagai warga negara yang baik dan percaya prinsip equality before the law, siapa pun tanpa terkecuali dan apa pun status hukum yang disandang, seyogyanya wajib hadir saat dimintai keterangan oleh KPK; dan ingat, KPK adalah alat negara yang menaungi upaya pemberantasan korupsi di republik ini," tegasnya.

KPK tidak segan untuk membawa siapa pun pencuri uang rakyat ke Gedung Merah Putih KPK untuk diproses lebih lanjut.

"Tinggal persoalan waktu saja bagi kami untuk membawa siapa pun pencuri uang rakyat di Republik ini ke Gedung Merah Putih, untuk diperiksa lazimnya para tersangka lainnya hingga diproses sampai ke meja hijau, tempat pembuktian dan pencari keadilan," tandas Firli.

Terkait peringatan G30S PKI, dia mengatakan momen itu dapat dijadikan sebagai sarana untuk merapatkan barisan, bahu membahu, dan terus menggelorakan semangat Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945, dan NKRI dalam menumpas laten korupsi.

"Insya Allah, impian segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk Indonesia sejahtera, Indonesia yang adil dan makmur, Indonesia damai dan berkeadilan, dapat kita raih apabila NKRI benar-benar lepas dari laten korupsi," katanya.

Jika memang merasa sebagai warga negara yang baik dan percaya prinsip equality before the law dimana setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian, siapapun tanpa terkecuali dan apapun status hukum yang disandang seyogianya wajib hadir saat dimintai keterangan oleh KPK, dan ingat, KPK adalah alat negara yang menaungi upaya pemberantasan korupsi di republik ini.

Tinggal persoalan waktu saja bagi kami untuk membawa siapapun pencuri uang rakyat direpublik ini ke Gedung Merah Putih, untuk diperiksa lazimnya para tersangka lainnya, hingga diproses sampai ke meja hijau (pengadilan), tempat pembuktian dan pencari keadilan.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2