Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Google
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
2020-06-19 04:41:37
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menggratiskan ke semua orang, Google segera menghadirkan Meet di Gmail Android dan iOS sehingga pengguna bisa dengan mudah menggelar konferensi video dari ponsel.

"Hari ini, kami membawa Meet to Gmail di Android dan iOS, sehingga Anda dapat dengan mudah bergabung dengan rapat video dari inbox Anda," kata Manajer Produk Gmail Google, Erika Yamasaki, di blog Google, dikutip Kamis (18/6).

Menurut Erika, dalam beberapa pekan mendatang, pengguna akan menemukan tab Meet baru di aplikasi Gmail.

Dengan begitu, pengguna bisa menjadwalkan rapat virtual dengan rekan kerja lewat Kalender Google dengan hanya satu ketukan.

Di tab Meet, ketuk “Rapat baru” untuk memulai rapat secara instan, dapatkan tautan rapat untuk dibagikan, atau untuk menjadwalkan rapat di Kalender.

Jika Anda mengetuk "Gabung dengan kode," Anda dapat bergabung ke undangan rapat dengan memasukkan kode rapat.

Jika Anda tidak ingin Meet muncul sebagai tab di aplikasi Gmail, akses Pengaturan dari menu hamburger di sudut kiri atas kotak masuk Anda, ketuk akun Anda, gulir ke bawah dan hapus centang Meet.

Google dengan Meet dan Duo, sedangkan Microsoft dengan Team, gencar meningkatkan fitur aplikasi-aplikasi konferensi videonya, setelah Zoom sukses merebut hati banyak orang di tengah pandemi corona.

Facebook juga melakukan hal sama dengan meningkatkan kemampuan Messenger dan panggilan video WhatsApp.

Untuk meningkatkan penggunaan Meet, Google telah memutuskan untuk mengintegrasikannya dengan Gmail di Android dan iOS. Sebagai akibatnya, pengguna Gmail akan melihat tab baru di bagian bawah layar untuk Google Meet. Perusahaan yang ada di email atau aplikasi pihak ketiga akan diarahkan ke layar pratinjau baru yang menampilkan detail dasar seperti siapa yang menelepon dan panjangnya. Mereka juga akan memutuskan apakah mereka ingin menggunakan video atau audio atau untuk membagikan layar mereka.

Dengan diperkenalkannya Meet in Gmail, Anda tidak perlu menginstal aplikasi Meet di telepon. Tab Meet di Gmail sudah tersedia di desktop.

Juga akan ada opsi untuk menonaktifkan tab dan menggunakan Gmail secara teratur. Untuk itu, seseorang harus pergi ke Pengaturan, ketuk pada akun dan hapus centang "Bertemu".

Google bulan lalu mengumumkan bahwa mereka akan memperkenalkan menu "pengaturan cepat" di Gmail. Fitur ini memungkinkan orang untuk menelusuri, menemukan, dan menggunakan berbagai tema untuk menyesuaikan pengalaman pengiriman surat mereka.

Pada dasarnya, pembaruan ini bertujuan untuk menyediakan jalan pintas ke fitur yang sudah tersedia di menu pengaturan Gmail lengkap.

"Anda masih dapat melihat menu pengaturan penuh dengan mengklik tombol 'Lihat semua pengaturan' di bagian atas menu pengaturan cepat baru," informasi Google.(ant/jpnn/newswalaa/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

 

ads2

  Berita Terkini
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2