*Pejabat daerah diminta selektif menerima investasi dari pemerintah pusat
DENPASAR-Para bupati seluruh Bali diminta untuk mempertimbangkan peninjauan terhadap besarnya pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tanah yang masih berstatus sebagai lahan pertanian.
Rekomendasi tersebut diusulkan mengingat cukup banyak kasus di Bali, dimana besarnya pajak bumi dan bangunan untuk tanah lahan pertanian yang besarnya sama dengan tanah yang digunakan untuk perhotelan.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada keterangannya di Renon, Sabtu (27/8), menegaskan para bupati memegang adil yang sangat besar bagi kesejahteraan para petani. Apalagi saat ini kebijakan besaran penetapan PBB berada di tangan kabupaten/kota.
Pastika berharap para bupati dapat membuat kebijakan yang pro terhadap petani dan pertanian Bali. “Kan sekarang urusan PBB berada di Kabupaten, mudah-mudahan dapat di dengar, jadi PBB untuk para petani yang betul-betul masih bertani tidak boleh disamakan dengan yang nanam hotel,” jelas Made Mangku Pastika.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengimbau, pemprov Bali untuk lebih selektif dalam menerima investasi dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Bali juga diharapkan tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung serta aturan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) sebelum menerima tawaran investasi dari pemerintah pusat.
Diakuinya, secara iklim investasi Bali selalu menarik untuk berinvestasi, tetapi pemerintah provinsi Bali harus mampu memilah dan berani melakukan penolakan “Jangan semua diterima, baru dari pemerintah pusat jangan semua di terima, kemudian ada satu hal yang di Bali kita ingin, bagaimana RTRWP ini mampu bertahan mempertahankan situasi Bali,” ujar Arjaya.
Ia pun menegaskan, Bali saat ini menghadapi tantangan yang sangat berat yaitu mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Apalagi kondisinya saat ini Bali mengalami keterbatasan ketersediaan air dan energi listrik. (bbc/gre)
|