Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bansos
HNW Ingatkan Mensos Tidak Tabrak Aturan Penyaluran Bansos
2022-01-28 15:19:47
 

Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menolak wacana Mensos Tri Rismaharini yang akan menyalurkan dana sisa bansos 2021, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI. Hidayat menilai wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Komisi VIII memang tidak merespons usulan lisan yang disampaikan Risma saat raket. Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada. Keduanya berpendapat, ajakan Mensos berpotensi menabrak mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan rawan sebagai bentuk gratifikasi.

"Sejak awal, seharusnya Mensos betul-betul mengikuti aturan hukum melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam penyaluran program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos. Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diserahkan pada waktunya yang legal, malah baru akan diserahkan sesudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Mungkin ada kendala di perbankan, tapi itu mestinya tidak menjadi alasan bagi Kemensos untuk melaksanakan program bantuan bagi Rakyat sesuai aturan. Termasuk ketaatan soal tenggat waktu untuk pemberian bantuan. Sehingga tidak terjadi rakyat gagal menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melampaui batas waktu sesuai UU maupun Perpres," ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Berdasar keterangan Anggota BPK Dr. Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sesudah tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021. Aturan tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya.

Sementara, raker Komisi VIII DPR-RI dengan Kemensos di mana Menteri Risma menyampaikan ajakan program distribusi bansos itu, baru dilaksanakan setelah tanggal maksimal pelaporan tersebut yaitu tanggal 19 Januari.

"Jika maksimal pelaporan sesuai Peraturan Menteri Keuangan pada tanggal 15 Januari, maka penyaluran program seharusnya jauh sebelum tanggal 15 Januari itu. Namun Mensos justru melemparkan wacana itu dalam raker di DPR pada tanggal 19 Januari 2022, setelah melewati tanggal pelaksanaan yang dibenarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Harusnya Bu Menteri menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di depan rapat dengan Komisi VIII DPR, atas kegagalan Kemensos melaksanakan amanat UU memberikan bantuan untuk Rakyat senilai Rp 2,7 T, secara baik dan benar tanpa melampaui tenggat waktu. Dan tidak malah seolah-olah mengajak Anggota DPR untuk mengabaikan aturan yang diberlakukan oleh Kemenkeu," sambungnya.

Meskipun begitu, dirinya mendukung apabila Kemensos dengan seluruh jajarannya di seluruh Daerah, berupaya membantu Rakyat untuk memaksimalkan pencairan bansos non-tunai yang telah disalurkan kepada rekening KPM namun belum bisa dicairkan karena berbagai kendala yang terjadi di lapangan. Upaya pencairan itu juga harus dilakukan sesuai aturan hukum, dan tidak melanggarnya. Tidak hanya pada daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI.

"Memang banyak kasus di mana dana bansos khususnya bansos sembako non tunai sudah disalurkan ke rekening KPM namun belum dicairkan lantaran kendala administratif dengan perbankan. Untuk kategori ini kami dukung agar Kemensos bersama Dinsos dan Bank penyalur berupaya membantu KPM mencairkan dananya segera. Tentu, tenggat waktunya harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," lanjutnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini meminta, ke depan Mensos harus lebih fokus mengatasi berbagai kendala dalam penyaluran bansos tahun 2021 yang menyebabkan realisasinya tidak optimal. Seperti masalah administrasi bank penyalur yang menyebabkan banyak penerima gagal mencairkan bansos. Aksesibilitas penerima bansos yang berada di daerah dengan kondisi geografis sulit maupun dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang ke bank penyalur. Juga adanya pergerakan dinamis data penerima bansos di DTKS.

"Realisasi tahun 2021 harus dievaluasi secara serius dan segera dilaksanakan mengingat penyaluran bansos tahun 2022 juga sudah mulai berjalan. Misalnya dengan mengubah skema penyaluran bagi daerah dengan kondisi geografis sulit menjadi jemput bola langsung kepada penerima melalui PT POS," ujarnya.

HNW mendesak agar Mensos lebih berhati-hati, dan mengkaji secara komprehensif kebijakan yang akan dikeluarkannya, sebelum diutarakan dalam raker dengan DPR.

"Sebagai penyelenggara negara, Mensos harus taat aturan, mencari solusi atasi masalah, tapi tidak dengan menimbulkan masalah yang lain. Juga tidak bisa spontanitas melemparkan wacana kebijakan di forum raker dengan DPR, yang ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Kemenkeu. Apalagi bila itu bisa menyeret institusi lain seperti DPR-RI. Saya berharap Mensos segera menyampaikan klarifikasi, agar masalahnya bisa dikoreksi dan tidak diulangi lagi. Agar rakyat yang berhak menerima bantuan sosial dari Kemensos, bisa mendapatkan dengan baik dan benar pada tahun 2022. Dan tidak terulang lagi, nasib Rakyat korban covid-19 tidak mendapatkan hak yang mestinya mereka terima hanya karena keterlambatan Kemensos atasi masalah seperti dalam kasus “penyaluran” bantuan yang semestinya dibagikan ke Rakyat pada tahun 2021, tapi sampai tanggal 19 Januari 2022 Mensos masih mengajak komisi VIII untuk membagikannya, padahal tanggal 16 Januari 2022 saja sudah melewati batas tanggal yang dibenarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan," pungkasnya.(MPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2