JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan mengenai postingan di media sosial milik Petrus Bala Pattyona terkait jamuan makan siang para Tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Kebetulan pada saat itu waktunya untuk makan siang, dan makanan yang diberikan tersebut dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Jakarta, pada Selasa (20/10).
Menurut Hari, pernyataan tersebut untuk menanggapi postingan yang diupload Petrus Bala Pattyona (Pengacaranya Tommy Sumardi). Dalam postingan itu, Petrus juga menuliskan, penyerahan berkas tahap dua diselingi makan siang, dijamu oleh Kepala Kejaksaan, pada Jum'at (16/10), bersama para penyidik Dittipkor Bareskrim dan 3 tersangka.
"Lengkapnya berbunyi: Penyerahan Berkas tahap dua diselingi makan siang. Sejak saya menjadi Pengacara tahun 1987, baru sekali ini Penyerahan Berkas Perkara Tahap dua - istilah P.21, yaitu Penyerahan Berkas Perkara berikut Barang Bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan, pada Jum'at (16/10) tepat jam 10, para Penyidik Dittipkor Bareskrim bersama 3 Tersangka," ungkap Hari seraya mengatakan postingan itu disertai foto suasana setelah makan siang para Tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan pengacaranya.
Terkait dengan postingan tersebut, Hari mengakui bahwa benar telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua, yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penghapusan red notice yang melibatkan Tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi yang dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 16 Okktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
"Dikarenakan serah terima tahap 2 itu sampai dengan pukul 12.00 Wib belum selesai dan terjeda dengan shalat Jum'at, dan waktunya makan siang. Nah, sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan, kepada para Tersangka yang diserah terimakan diberikan jatah makan siang," ucap Hari, seraya mengatakan mengingat sudah waktunya makan siang, apalagi terhadap Tersangka dilakukan penahanan Rutan bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi Tersangka sedang ada di luar Rutan.
Ironinya kata Hari, kegiatan makan siang tersebut, difoto dan diposting dimedia sosial pengacara Tersangka TS tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima Tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan di rumah makan atau restoran.
"Bahwa makanan yang diberikan kepada para Tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lantas, pemberian jatah makan siang untuk para Tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan, yang menerima serah terima Tersangka dan Barang Bukti," tegasnya.
Karena menurut Hari, apabila pelaksanaannya lewat dari jam makan siang, terlebih apabila Tersangka dalam hal ini status tahanan Rutan, wajib diberikan makan siang.
"Hal itu bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para Tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia, karena hanya sekedar makan siang dan tidak lebih. Dimana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK dan WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utamanya," tegasnya.
Kendati demikian, kata Hari terkait beredarnya postingan dan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan, pihaknya akan melakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan tersangka pada saat serah terima tahap kedua tersebut.
Hari berharap penjelasan tersebut, kiranya dapat meluruskan pemberitaan yang bersumber dari postingan di media sosial tersebut diatas. "Yang terkesan memberikan layanan khusus kepada para tersangka," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, pelimpahan tahap dua dari penyidik Mabes Polri ke penuntut umum Kejaksaan Agung ke Kejari Jaksel ini pada Jumat 16 Oktober 2020. Adapun tersangkanya adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.
Sedangkan, pelimpahan tahap dua untuk satu tersangka lainnya, Djoko Tjandra diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.(bh/ams) |