Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Tanah
JPU Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan 'Mafia' Tanah Cipayung
2022-11-16 16:18:16
 

Tampak empat tersangka.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima, pelimpahan berkas perkara empat tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada, Selasa 15 November 2022 dari Penyidik Kejati DKI Jakarta, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administratif Jakarta Timur pada tahun 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sopyan mengatakan dalam kasus dugaan korupsi tersebut ada empat tersangka. Setelah keempat tersangka diperiksa secara intensif mereka tetap ditahan.

"Keempat tersangka itu berinisial LD selaku Notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah, MTT selaku pihak swasta dan J selaku makelar tanah. tersangka LD ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Pondok Bambu Bambu, HH di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, MTT dan tersangka J di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ujar Ade dalam keterangan persnya via Whatsapp di Jakarta, pada Selasa (15/11).

Setelah menerima tahap II, menurut Ade JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun kronologisi kasus ini, ungkap Ade terjadi pada Tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 9 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga dilaksanakan secara melawan hukum.

“Bahwa dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan/dilaksanakan secara melawan hukum yakni adanya kerjasama antara tersangka J, LD, MTT dan tersangka HH. Sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.

Para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,-

“Total dana yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh para pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317. Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka setelah dikurangi biaya terkait pelepasan lahan yaitu sebesar Rp. 17.222.483.312,00," jelasnya.

Kemudian pembayaran dimaksud dilakukan dalam bulan Agustus 2018, dimana atas pencairan tersebut, para tersangka menerima dan atau menikmati keuntungan yang tidak sah dari pembebasan lahan tersebut. Hal itu melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Adapun proses kegiatan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jaktim dari awal dimulainya permohonan pembebasan, tahap verifikasi dokumen sampai dengan pelaksanaan pembayaran pada tanggal 16 Agustus 2018 oleh Pemprov DKI Jakarta kepada para pemilik lahan dilakukan pada saat kepemimpinan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Djafar Muchlisin.

Diketahui, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta pada awal bulan Januari 2022, dimana Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang telah berubah nama menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Suzi Marsitawati selaku Kepala Dinas.

Dalam kasus ini dua tersangka yakni LD dan J disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 , pasal 5, pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka HH dan MTT diancam melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, pasal 11, pasal 12 huruf b Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
  Ozzy Sudiro Jelaskan Tanah di Daan Mogot KM 14 Bukan Milik Pertamina
  Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi
 
ads1

  Berita Utama
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Indonesia Darurat Narkoba Karena Ini..!

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR

Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Indonesia Darurat Narkoba Karena Ini..!

Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2