Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Jokowi
Jamiluddin Ritonga: Jokowi Selayaknya Dengar Peringatan JK Tidak Intervensi Pilpres
2023-05-13 02:52:01
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peringatan Jusuf Kalla (JK) kepada Presiden Joko Widodo agar tidak ikut campur urusan capres sudah tepat dan proporsional. Sebagai Presiden, Jokowi harus mengikuti saran JK.

Demikian pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/5).

Menurut Jamiluddin, pihak lain tidak perlu membela Jokowi dengan berbagai justifikasi. Pembenaran yang disampaikan tidak akan mengurangi substansi peringatan JK kepada Jokowi.

"Presiden idealnya memang tidak cawe-cawe urusan capres. Presiden juga memang tak sepantasnya membicarakan capres di Istana," demikian kata Jamiluddin.

Pandangan Jamiluddin, Istana layaknya tempat untuk membicarakan persoalan negara, bukan politik praktis. Karena itu, menggunakan Istana untuk kepentingan sempit sama saja mendegradasi marwahnya.

"Jadi, Jokowi selayaknya mendengarkan peringatan JK. Sebab, peringatan JK bermaksud untuk melindungi Jokowi agar tidak terlalu jauh cawe-cawe urusan presiden," jelasnya.

Pendapat Jamiluddin, JK tampaknya ingin agar Jokowi lebih fokus melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai presiden.

Dengan begitu, JK berharap di sisa masa jabatannya, Jokowi melaksanakan fungsi dan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Bila Jokowi memposisikan sebagai politisi, tentu tidak selayaknya menggunakan Istana. Apalagi kalau Istana digunakan untuk membicarakan capres, tentu sangat tidak layak," pungkasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2