Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kelapa Sawit
Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
2023-01-13 01:54:59
 

Ilustrasi. Perkebunan Kelapa Sawit.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo sebaiknya menjelaskan maksud pernyataan 'memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit' yang disampaikan seusai pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Bogor pada Senin, 9 Januari 2022. Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan bahwa Indonesia dan Malaysia sepakat memperkuat kerja sama melalui Council of Palm Oil Producing Countries untuk meningkatkan pasar kelapa sawit dan memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit.

"Presiden memang tak terang-terangan menyebut aturan Uni Eropa dalam keterangannya, tapi patut kita duga itulah yang dimaksud mengingat sebelumnya tudingan serupa pernah dilontarkan pejabat Indonesia," kata Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Rabu (11/1).

Kebijakan Uni Eropa menetapkan Undang-Undang Komoditas Bebas Deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR) mestinya tak dianggap sebagai tindakan diskriminatif. Pengurangan deforestasi sudah menjadi komitmen global dan seharusnya disikapi sebagai momentum meningkatkan transparansi serta pengelolaan komoditas berkelanjutan.

Regulasi itu melarang komoditas yang dihasilkan lewat deforestasi setelah 2020 atau yang tidak memenuhi syarat ketertelusuran untuk memasuki pasar Uni Eropa. Pelaku usaha di Indonesia cukup membuktikan bahwa sudah tidak ada deforestasi di konsesi mereka setelah tanggal 31 Desember 2020-sesuai aturan cut off EUDR.

"Mestinya aturan itu tidak menjadi ancaman jika pemerintah Indonesia dan Malaysia berkomitmen menghentikan deforestasi untuk kelapa sawit. Namun pernyataan 'memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit' itu bisa mengindikasikan bahwa kedua negara masih berniat melakukan pembiaran terhadap terjadinya deforestasi," ujar Kiki.

Penyusunan UU Komoditas Bebas Deforestasi Uni Eropa merupakan implementasi komitmen mereka untuk memitigasi terjadinya perubahan iklim. Pemerintah Indonesia pun memiliki komitmen serupa, di antaranya melalui kebijakan moratorium hutan dan target FOLU (forest and other land uses atau pemanfaatan hutan dan penggunaan lahan) Net Sink 2030.

"Praktik-praktik industri kelapa sawit di masa lalu yang terbukti merampas lahan masyarakat adat dan menghancurkan hutan sudah seharusnya dihentikan. Jadi, langkah Uni Eropa itu positif untuk planet Bumi dan keadilan sosial," ujar Kiki.

Regulasi anti deforestasi Uni Eropa tersebut juga bisa membantu petani sawit, khususnya petani swadaya yang telah menerapkan praktik sawit berkelanjutan. Sebab, keberadaan mereka bisa diakui, baik secara hukum maupun dalam rantai pasok, dengan adanya prasyarat ketertelusuran atau traceability. Meskipun dalam implementasinya, Uni Eropa harus memberikan perhatian dan bekerja sama dengan para petani agar mereka dapat memenuhi prasyarat uji tuntas.(greenpeace/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2