Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pengadaan Notifikasi Perbankan
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
2026-06-12 19:01:33
 

Sejumlah massa 'Logis 08' membentangkan spanduk 'Tangkap dan Penjarakan Koruptor' dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan BRI dan Telkom Indonesia terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan massa yang tergabung dalam Logis 08 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan. Desakan kepada lembaga antirusuah itu disampaikan saat massa Logis 08 menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pada Kamis (11/6).

Ketua Umum (Ketum) Logis 08, Anshar Ilo, mengatakan pihaknya hadir sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi serta untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

"Kami mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan yang diduga melibatkan PT BRI dan PT Telkom Indonesia. Proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun," tegas Anshar Ilo dalam keterangannya di sela-sela aksi, Kamis (11/6).

Mantan Waketum DPP KNPI ini menuturkan perkara tersebut harus diusut hingga ke akar-akarnya mengingat nilai kerugian negara yang beredar dalam pemberitaan mencapai angka yang sangat besar.

"Kami meminta KPK segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi," ujar eks aktivis HMI ini.

Selain itu, massa aksi juga mendesak aparat penegak hukum untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset, penyitaan, dan mekanisme asset recovery sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Fuad B, Wakil Ketua Umum Logis 08 yang bertindak sebagai Jendral lapangan aksi menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara yang diselewengkan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, kami meminta agar seluruh kerugian negara yang timbul dapat dipulihkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat," kata mantan Ketua Ikatan Senat Mahasiswa Ilmu Sosial Politik Indonesia.

Dalam pernyataan sikapnya, Logis 08 juga mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mencegah praktik korupsi serupa terjadi di masa mendatang.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa secara bergantian menyampaikan orasi serta menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak terkait sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di akhir aksi, Anshar Ilo mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, dan media untuk bersama-sama mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum. Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang berkeadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," tandas Fuad.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pengadaan Notifikasi Perbankan
 
  KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2