Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus E-KTP
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
2019-08-14 12:33:31
 

Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat konferensi pers, Selasa (13/8).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 4 (empat) orang tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi dalam Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s/d 2013 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan Korupsi Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s/d 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka: Miryam S Hariyani inisial (MSH) sebagai Anggota DPR RI 2014-2019 dari fraksi partai Hanura, Isnu Edhi Wijaya inisial (ISE) sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI, Husni Fahmi inisial HSF sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, dan Paulus Thanos inisial (PLS) sebagai Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra.

"Hasil pengembangan penyidikan KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, termasuk menggali dari fakta-fakta persidangan atas keterlibatan pihak lain untuk kemudian oleh KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Saut Situmorang, sebagai Wakil Ketua KPK Republik Indonesia dalam konferensi pers, didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/8).

Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menangani kasus KTP Elektronik ini secara cermat dan berkesinambungan, mulai dari penetapan tersangka pertama untuk Sugiharto pada April 2014 dan Irman pada September 2016, dan persidangan perdana untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret 2017. Semua proses tersebut memang membutuhkan waktu yang panjang karena KPK harus melakukan penanganan perkara dengan sangat hati-hati dan bukti yang kuat. Dalam kasus ini juga KPK memproses seorang pelaku yang sedang menjabat sebagai Ketua DPR-RI.

KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana. KPK sangat memperhatikan perkara ini, selain karena kerugian negara yang sangat besar, kasus korupsi yang terjadi juga berdampak luas pada masyarakat.

Apalagi pendataan kependudukan yang benar akan sangat berpengaruh pada kesuksesan penyelenggaran pemilu, terutama agar hak-hak masyarakat untuk memberikan suara tidak hilang atau disalahgunakan akibat data-data yang tidak benar, bahkan data kependudukan yang benar juga sangat dibutuhkan untuk pemberian bantuan pada masyarakat agar tepat sasaran. Akibat perbuatan para pelaku korupsi ini, terdapat ancaman dan resiko terhadap keamanan data kependudukan hingga kedaulatan kita dalam mengelola dan melindungi data warga negara

KPK memperingatkan para tersangka, PERUM PNRI, PT. SANDIPALA ARTHAPUTRA dan pihak lain yang diperkara dan telah menikmati aliran dana EKTP ini agar mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan;

KPK berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus korupsi e-KTP ini, terutama bagi Pemerintah dan DPR, agar memastikan keterbukaan dan perbaikan pembahasan anggaran negara yang lebih teliti sehingga kasus korupsi anggaran seperti dalam kasus e-KTP ini tidak lagi terulang. Dan yang terutama, agar semua pihak agar tidak meminta dan menolak sejak awal jika ada pemberian uang terkait pelaksanaan tugasnya.(ip/KPK/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2