Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyelundupan
KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
2018-10-29 06:53:29
 

 
NATUNA, Berita HUKUM - Perairan Natuna - Keberhasilan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Teuku Umar-385 berhasil mengagalkan dan menangkap Kapal Layar Motor yang berusaha melakukan penyelundupan rotan di Perairan Natuna, Sabtu (27/10).

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono menyampaikan bahwa pada Sabtu 27 Oktober 2018, saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli di Perairan Natuna pada posisi 02 06.226 U - 108 26.007 T tepatnya di Perairan Pulau Pulau Natuna Selatan mendapatkan kontak sebuah kapal sedang yang melintas, selanjutnya KRI Teuku Umar-385 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut dan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap personel, muatan dan dokumen.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal memiliki nama Kapal Layar Motor (KLM) Berdikari 09, Jenis Kapal Layar Motor, Kebangsaan Indonesia, Pemilik PT. Budi Satria Persada, Jumlah ABK 7 orang, dengan Muatan Rotan sebanyak 194.520 Kg.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KLM. Berdikari 09 diduga melakukan pelanggaran diantaranya tidak memiliki beberapa dokumen yaitu Tidak memiliki Sertifikat Garis Muat (Melanggar Pasal 117 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), Buku Pelaut Nahkoda ABK atas nama B sudah lewat masa berlakunya (Melanggar Pasal 310 jo Pasal 135 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), Tidak memiliki Sertifikat Keselamatan Radio (Melanggar Pasal 131 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), Tidak memiliki Surat Ijin Trayek (Melanggar Pasal 28 jo Pasal 288 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), Diduga melakukan pemalsuan dokumen Daftar Hasil Hutan Bukan Kayu (DHHBK) dan Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) (Melanggar Pasal 137 ayat 4 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), serta diduga akan melaksanakan deviasi rute/penyelundupan rotan ke Malaysia berdasarkan pemeriksaan riwayat track pada GPS KLM. Berdikari 09.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka KLM. Berdikari 09 dikawal menuju Lanal Ranai guna pemeriksaan lebih lanjut.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2