Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyelundupan
KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
2018-10-29 06:53:29
 

 
NATUNA, Berita HUKUM - Perairan Natuna - Keberhasilan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Teuku Umar-385 berhasil mengagalkan dan menangkap Kapal Layar Motor yang berusaha melakukan penyelundupan rotan di Perairan Natuna, Sabtu (27/10).

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono menyampaikan bahwa pada Sabtu 27 Oktober 2018, saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli di Perairan Natuna pada posisi 02 06.226 U - 108 26.007 T tepatnya di Perairan Pulau Pulau Natuna Selatan mendapatkan kontak sebuah kapal sedang yang melintas, selanjutnya KRI Teuku Umar-385 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut dan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap personel, muatan dan dokumen.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal memiliki nama Kapal Layar Motor (KLM) Berdikari 09, Jenis Kapal Layar Motor, Kebangsaan Indonesia, Pemilik PT. Budi Satria Persada, Jumlah ABK 7 orang, dengan Muatan Rotan sebanyak 194.520 Kg.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KLM. Berdikari 09 diduga melakukan pelanggaran diantaranya tidak memiliki beberapa dokumen yaitu Tidak memiliki Sertifikat Garis Muat (Melanggar Pasal 117 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), Buku Pelaut Nahkoda ABK atas nama B sudah lewat masa berlakunya (Melanggar Pasal 310 jo Pasal 135 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), Tidak memiliki Sertifikat Keselamatan Radio (Melanggar Pasal 131 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), Tidak memiliki Surat Ijin Trayek (Melanggar Pasal 28 jo Pasal 288 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), Diduga melakukan pemalsuan dokumen Daftar Hasil Hutan Bukan Kayu (DHHBK) dan Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) (Melanggar Pasal 137 ayat 4 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), serta diduga akan melaksanakan deviasi rute/penyelundupan rotan ke Malaysia berdasarkan pemeriksaan riwayat track pada GPS KLM. Berdikari 09.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka KLM. Berdikari 09 dikawal menuju Lanal Ranai guna pemeriksaan lebih lanjut.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2