Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kukar
Kadisdukcapil Kukar Roni Sumarna Didakwa Korupsi Proyek Laptop RT Kukar Rp 676 Juta
2018-11-13 21:45:54
 

Tampak suasana saat sidang korupsi proyek pengadaan 267 unit Laptop RT di Kukar yang merugikan Rp 767.311.000, di PN Tipikor Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Roni Sumarna didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan 267 unit Laptop RT di Kabupaten Kukar tahun 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 767.311.000.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus AP, SH dan Teguh, SH dalam membacakan surat dakwaannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Deki Felix Wagiju, SH yang didampingi Martoni, SH dan Rustam, SH dengan terdakwa Roni Sumarna, Kadisdukcapil Kukar dan Terdakwa Ruslandi Riwi selaku Direktur CV. Riska Febriola Ruslandi di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada, Selasa (13/11).

Kedua terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya Masdianto, SH dan Rabin Rabahni, SH.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com saat sidang dakwaan kedua dengan ketua majelis hakim Deki Felix Wagiju, SH yang didampingi Joni Kondolele, SH dan Arwin Kusnanta, SH sebagai anggota, terhadap terdakwa Drs. Getsmani Zeth, MM selaku PPTK didampingi Penasihat Hukum Rambe dan Yohanes Nope, SH, sedangkan JPU Guntur Triyono, SH juga dari Kejaksaan Negeri Kukar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap ke-3 terdakwa tersebut menyebut bahwa, terdakwa telah melakukan tindakan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara dan atau keuangan pemerintah kabupaten Kukar senilai Rp 676.311.000,' (Enam ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) dalam pengadaan 267 Laptop RT di Kabupaten Kukar.

Perbuatan terdakwa bersama-sama dalam melakukan merk up harga pembelian Laptop dari harga per unit Rp 6.900.000,- menjadi Rp 11.000.000,-

Dalam dakwaan Primer, baik terdakwa Roni Sumarna, Kadisdukcapil Kukar dan Terdakwa Ruslandi Riwi selaku direktur CV Riska Febriola Ruslandi, serta terdakwa Drs. Getsmani Zeth, MM (PPTK), JPU mengatakan bahwa,"perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa Penuntut Umum.

Perbuatan terdakwa Roni Sumarna, Ruslandi Riwi dan Drs. Getsmani Zeth, MM, serta Hari Eisuda (Alm) juga diatur dalam dakwaan Subsider, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tegas Jaksa dalam Dakwaanya.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Deky Felix Wagiju, SH yang sebelumnya memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan (eksepsi) dan sidang akan dilanjutkan pada, Rabu (21/11) mendatang untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2