Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Zakat
Kapan Zakat Dibayarkan dan Didistribusikan?
2022-05-01 11:38:36
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Secara umum orang yang berhak menerima zakat adalah delapan asnaf sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Taubah ayat 60. Hal tersebut diperkuat lagi dengan kaidah itlaqu al-juz'i wa iradatu al-kulli (menyubut sebagian dan yang dikehendaki semuanya) zakat fitri juga dapat diberikan kepada delapan asnaf selain masaakin.

Sementara itu untuk pembayaran atau penarikan zakat fitri mulai dikeluarkan (dibayarkan) pada bulan Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum salat Idul Fitri tanggal satu Syaww?l. Fungsi zakat fitri adalah untuk menyantuni orang miskin, maka Pembayaran zakat fitri boleh dimajukan sebelum terbenamnya matahari akhir Ramadan.

"Pemberian waktu yang lebih panjang dalam pembayaran zakat fitri sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan dalam pengumpulan zakat fitri dan pendistribusiannya," ujar anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Sholahuddin dalam acara Sosialisasi Ketarjihan yang diselenggarakan pada Sabtu (16/4) lalu.

Selama ini, ujar Asep, zakat fitri dipandang sah apabila telah ditunaikan/dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan. Namun tidak mustahil terjadi, setelah zakat fitri disalurkan di daerah penarikan, ternyata masih terdapat kelebihan dan terdapat kesulitan untuk menyalurkan kelebihan zakat fitri tersebut di daerah lain sebelum shalat Idul Fitri. Oleh karena itu zakat fitri baru dapat disalurkan setelah shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Dalam melaksanakan syari'at agama, Allah tidak menghendaki hamba-hamba-Nya terjebak dalam suatu kesulitan yang di luar batas kemampuannya. Selain itu, dalam kaidah usul fikih dinyatakan setiap kesulitan, pada dasarnya, menuntut kemudahan (al-masyaqqah tajlib al-taysir).

Atas dasar dalil dan kaidah tersebut, terang Asep, jika pembagian zakat fitri dilaksanakan setelah shalat Idul Fitri disebabkan kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi oleh panitia, maka zakat fitri yang diserahkan kepada panitia sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap sah.

"Dihimbau agar para wajib zakat fitri untuk bisa menyegerakan mengeluarkan zakat fitri atau tidak terlalu dekat dengan hari raya Idul Fitri, sehingga memberi waktu yang cukup kepada panitia untuk menyampaikan harta zakat fitri tersebut sebelum shalat Idul Fitri," tegas alumni Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut ini.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Zakat
 
  Kapan Zakat Dibayarkan dan Didistribusikan?
  Jefri Romdonny Apresiasi Langkah Baznas Luncurkan Zakat Digital
  SBY Ajak Masyarakat Ikuti Proses Pilpres Hingga Pelantikan Presiden Mendatang
  Sinergisitas Pengelolaan Zakat antara UU Penanganan Fakir Miskin dan UU Tentang Pengelolaan Zakat
  Penerimaan Zakat Terus Meningkat
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2