Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mobil Listrik
Karena Belum Dirilis, Terlalu Gegabah Sebut Dahlan Iskan Terlibat Mobil Listrik
2016-11-11 19:13:34
 

Ilustrasi. Dahlan Iskan yang juga sebagai mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN.(Foto: BH /mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung pun angkat bicara soal pemberitan putusan kasasi Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dalam kasus mobil listrik. Melalui sang juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi, MA menegaskan, sejatinya putusan kasasi tersebut belum dirilis.

"Benar, sudah diputus Senin (7/11) lalu. Tapi amar putusannya belum dirilis," kata Suhadi kepada wartawan, Rabu (9/11). Kasasi tersebut ditangani majelis hakim yang diketuai MS Lumme dengan anggota Artidjo Alkostar dan Krisna Harahap.

Suhedi mengatakan, putusan kasus mobil listrik ini masih dalam proses koreksi dan perampungan oleh malejis hakim. Karena itu terlau gegabah untuk menyebutkan, apalagi mempublikasikan isi putusannya.

Pernyataan Suhedi ini menepis pemberitaan yang beredar tentang isi putusan kasus mobil listrik. Apa saja isi putusannya belum diketahui. Termasuk tidak mempunyai dasar dan sumber resmi untuk menyatakan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Karena belum dirilis, tidak pada tempatnya ada pihak-pihak yang mengira-ngira atau berasumsi soal keterlibatan Dahlan Iskan dalam kasus ini. Apalagi membuat kesimpulan sendiri soal dugaan keterlibatan Dahlan Iskan dalam penunjukan langsung pembuatan mobil listrik kepada Dasep Achmadi. "Putusannya masih dalam tahap koreksi oleh majelis hakim," kata Suhedi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur juga menuturkan dirinya belum tahu secara pasti putusan MA terkait mobil listrik dengan terdakwa Dasep Ahmadi. Menurut dia, saat ini putusan tersebut masih dalam proses minutasi. "Setelah ada putusan dari hakim, belum bisa langsung dipublikasi. Harus minutasi," ujar dia saat dihubungi kemarin (9/11).

Minutasi itu berupa pengetikan ulang dakwaan, pertimbangan dan keterangan dari saksi-saksi. Majelis hakim juga harus mengoreksi terlebih dahulu hasil ketik ulang itu. Saat sudah benar-benar sesuai baru ditanda tangani oleh hakim. Setelah proses tersebut, hasil putusan akan dikirimkan ke pengadilan pengaju. Baru setelah itu dipublikasikan.

MA punya saluran berupa website berisi direktori putusan yang bisa diakses masyarakat. "Untuk dipublikasikan di direktori itu paling lama dua bulan setelahnya. Ya tergantung tebal tipisnya keputusan," ungkap dia. Sampai saat ini, dalam direktori putusan itu juga belum ada kasasi Dasep Ahmadi.

Dia juga mengungkapkan tidak lazim bila hakim agung anggota majelis hakim mengomentari putusan yang belum dipublikasi. "Khawatirnya bias saja. Biasanya lewat juru bicara," kata dia.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus perkara Dasep pada 14 Maret 2016. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama itu, Dasep dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.

Dasep dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Putusan itu sekaligus mematahkan keyakinan Jaksa Penuntut Umum soal keikutsertaan Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik. Jaksa yang terkesan tendensius terus mengincar Dahlan Iskan dengan mempermasalahkan putusan Pengadilan Tipikor itu. Mereka mengejar di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memutuskan memperkuat putusan pengadilan tipikor. PT DKI Jakarta menyatakan Dahlan Iskan tidak terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama Dasep Achmadi.(put/jp/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mobil Listrik
 
  Kebijakan Subsidi Motor & Mobil Listrik Terkesan Terburu-buru dan Perlu Dikaji Kembali
  Tolak Subsidi Triliunan Rupiah Mobil Listrik, Legislator PKS: Alihkan untuk Transportasi Publik
  Mulyanto: Subsidi Mobil Listrik Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
  Ekspedisi Mobil Listrik Blits Singgah di Pemkab Kaur dan Disambut Gembira
  Ketua DPR Galakkan Mobil Listrik Jadi Gaya Baru Ekonomis
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2