Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PLTA
Kasus PLTA Asahan III, Kesaksian Bintatar Hutabarat Dinilai Bohong
Thursday 22 May 2014 04:36:35
 

Bintatar Hutabarat saat dicecar Pengacara terdakwa di Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.(Foto: BH/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kesaksian mantan GM PLN Pikitring Sumbagut, Bintatar Hutabarat yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan dituding penuh kebohongan. Mantan Plh Sekda Pemkab Tobasa, Saibun Sirait yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam persidangan menyatakan tudingan itu.

Saibun merupakan terdakwa yang terjerat kasus pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir. Dimana pada saat itu Bintatar menjabat sebagai GM PLN Pikitring.

"Semua yang disampaikan itu bohong, tidak benar yang disampaikannya dalam persidangan ini," jawab Saibun, saat Majelis Hakim yang diketuai Nelson Marbun menanyakan hasil kesaksian Bintatar kepada dirinya selaku terdakwa.

Kebohongan Bintatar diperkuat lagi dengan pernyataan tim Penasehat Hukum, Timbul Hutajulu SH, bahwa apa yang disampaikan Bintatar bohong ini berdasarkan dokumen dan keterangan Saksi-saksi yang ada.

Selain itu pernyataan dari fakta hukum yang ada, apa yang diucapkan Bintatar itu dinilai sebatas angan-angan, contohnya adanya pernyataan prediksi dan harapannya.

"Cobalah saudara bayangkan seorang GM tidak mampu menilai permasalahan yang ada, seharusnya dia lebih menguasai masalah pembebasan lahan, semua pernyataannya hanya berandai-andai," tegas Timbul.

Begitu pula saat pihak PLN mengajukan surat ke Dinas Kehutanan yang dipimpin JB Siringo-ringo tersebut secara tegas menyatakan, kalau lahan tersebut berada dihutan lindung akan tetapi ada pembayaran." Ada apa atau apa ada dibalik itu?," curiga Timbul.

Lucunya sebagai GM, Bintatar seharusnya teliti namun kenyataan berdasarkan rapat dengan masyarakat hasilnya kalau ada tanah kosong, lalu ada yang klaim itu miliknya langsung diperintahkan untuk dibeli.

Dalam sidang yang dilaksanakan pada sore hari ini Rabu (21/5), Bintatar dibangku Saksi tampak pucat pasi. Bahkan saat Nelson Marbun menanyakan soal apakah tetap pada kesaksiaannya. Bintatar tergagap dan sempat beberapa saat terdiam. Jawaban yang keluar dari bibirnyapun sangat aneh, karena ia menyatakan kalau untuk saat ini dirasanya kesaksiaanya cukup untuk sementara ini atau menggantung.

"Saya rasa cukup untuk sementara ini pak hakim," jawab Bintatar, yang membuat Majelis Hakim serta Jaksa dan Pengacara terdakwa senyum-senyum.

Akibat pernyataannya yang menggantung itu, Bintatar harus kembali dijadikan Saksi untuk persidangan selanjutnya.

Sementara itu Jaksa Penuntun Umum (JPU), Nickson usai persidangan menyatakan, kalau apapun yang dinyatakan Bintatar merupakan 'Benang Merah' keterlibatannya dalam perkara tersebut. Karena menurutnya apapun alasannya, uang negara tidak bisa dipergunakan untuk membeli tanah milik negara juga.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2