JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut terbongkarnya praktik peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) sudah terjadi berulang kali di Indonesia. Kejahatan itu, kata Andreas, diduga terjadi karena ada kerjasama antara petugas keamanan lapas/rutan dan warga binaan, terutama dalam kasus Ammar Zoni. Ia pun mendorong agar kasus tersebut menjadi perhatian secara serius.
"Bila terbukti, petugas keamanan lapas yang terlibat perlu dijatuhi tindakan tegas, kalau perlu dipecat. Ini penting untuk menimbulkan efek jera bagi petugas sehingga kasus-kasus semacam itu tidak terus berulang," ujar Andreas seperti dilansir kompas.id.
Seperti diberitakan, mantan artis Ammar Zoni kembali menjadi pusat perhatian publik usai dikabarkan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba.
Kasus ini terungkap setelah pihak Kepolisian Polsek Cempaka Putih menyerahkan Ammar Zoni beserta barang bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ammar diduga berperan sebagai pihak yang menerima pasokan narkotika dari luar rutan, kemudian menyalurkannya kepada beberapa narapidana lain untuk diedarkan kembali di dalam lapas.
Tak hanya Ammar Zoni, kepolisian juga menetapkan enam tersangka lainnya, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR dalam kasus ini. Dari hasil penggeledahan di kamar para pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irwan menyebut, narapidana Ammar Zoni bersama tersangka tahanan lain bakal dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait kasus peredaran narkotika di dalam penjara.
"Dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal-pasal tersebut, Ammar terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," pungkas Agung.
Sekedar info, Ammar Zoni telah berulang kali berurusan dengan hukum akibat kasus narkoba. Kasus pertama terjadi pada tahun 2017, ketika ia ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan ganja dan sabu.
Selanjutnya, pada Maret 2023, Ammar Zoni kembali diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu. Dalam kasus ini, Ammar dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, berselang 2 bulan menikmati kebebasan, Ammar kembali tertangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.(bh/amp) |