Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Narkoba Ammar Zoni
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !
2025-10-22 10:36:57
 

Tampak narapidana Ammar Zoni bersama terpidana narkoba lainnya saat digiring petugas menuju penjara Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut terbongkarnya praktik peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) sudah terjadi berulang kali di Indonesia. Kejahatan itu, kata Andreas, diduga terjadi karena ada kerjasama antara petugas keamanan lapas/rutan dan warga binaan, terutama dalam kasus Ammar Zoni. Ia pun mendorong agar kasus tersebut menjadi perhatian secara serius.

"Bila terbukti, petugas keamanan lapas yang terlibat perlu dijatuhi tindakan tegas, kalau perlu dipecat. Ini penting untuk menimbulkan efek jera bagi petugas sehingga kasus-kasus semacam itu tidak terus berulang," ujar Andreas seperti dilansir kompas.id.

Seperti diberitakan, mantan artis Ammar Zoni kembali menjadi pusat perhatian publik usai dikabarkan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba.

Kasus ini terungkap setelah pihak Kepolisian Polsek Cempaka Putih menyerahkan Ammar Zoni beserta barang bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ammar diduga berperan sebagai pihak yang menerima pasokan narkotika dari luar rutan, kemudian menyalurkannya kepada beberapa narapidana lain untuk diedarkan kembali di dalam lapas.

Tak hanya Ammar Zoni, kepolisian juga menetapkan enam tersangka lainnya, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR dalam kasus ini. Dari hasil penggeledahan di kamar para pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irwan menyebut, narapidana Ammar Zoni bersama tersangka tahanan lain bakal dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait kasus peredaran narkotika di dalam penjara.

"Dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal-pasal tersebut, Ammar terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," pungkas Agung.

Sekedar info, Ammar Zoni telah berulang kali berurusan dengan hukum akibat kasus narkoba. Kasus pertama terjadi pada tahun 2017, ketika ia ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan ganja dan sabu.

Selanjutnya, pada Maret 2023, Ammar Zoni kembali diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu. Dalam kasus ini, Ammar dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Namun, berselang 2 bulan menikmati kebebasan, Ammar kembali tertangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba Ammar Zoni
 
  Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !
 
ads1

  Berita Utama
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

 

ads2

  Berita Terkini
 
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2