SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kejari Kaltim) yang dinahkodai Heru Widarmoko, SH, MM sebagai Kepala Kejaksaan sepanjang tahun 2022 yang berhasil menyelamatkan sebanyak Rp 5 milyar dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan juga tiga tersangka buronan berhasil ditangkap.
Capaian hasil kinerja Kejaksaan Negeri Samarinda tahun 2022 dari rilis yang dikeluarkan Kajari Heru Widarmoko melalui Kasi Intel Kejari Samarinda Mohammad Mahdi, SH, Nomor : PR-08/0 4.11/Dsb.4/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang di terima pewarta BeritaHUKUM pada, Selasa (10/1).
Dalam rilisnya, Kasi Intel Mohammad Mahdi menjelaskan bahwa pencapaian kerja tersebut juga sebagai momentum melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Dari sektor PNBP, Kejari Samarinda mencatat beberapa hasil kinerja di tahun 2022, diantaranya senilai Rp 5.153.655.094,- dengan rincian:
Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan lainnya Rp.1.660.000,-
Pendapatan Penjualan Barang Rampasan/Hasil Sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan Rp. 59.001.000,-
Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi Rp. 100.000.000,-
Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN Lainnya Rp. 883.903.947,-
Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas Rp. 161.374.000,-
Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan Rp. 3.066.622,-
Pendapatan Ongkos Perkara Rp. 7.355.000,-
Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan Rp. 703.994.525,-
Penerimaan Kembali Belanja Barang Tahun Anggaran Yang Lalu Rp. 1.600.000,-
Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya Rp. 3.231.700.000,-
Selain dari PNBP, Kejari Samarinda juga menjelaskan kerja Tim Tangkap Buronan alias Tim Tabur Kejari Samarinda juga berhasil menangkap kembali tiga buronan putusan telah inkrah, masing-masing:
Ardiansyah Bin Salimi (27 Juli 2022, samarinda), Melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Ali Mustafa Charlie (31 Agustus 2022, Bogor), Melanggar pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ke3 atas UU No 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981
M Noor Bin Sudirman (30 Juli 2022, Makassar), Melanggar pasal tindak pidana korupsi
Sepanjang tahun 2022 juga Kejari Samarinda melalui bidang Inteljen juga lakukan beberapa kegiatan, seperti melakukan dua kali penyuluhan hukum di sekolah Pesantren dan Sekertariat PERMAHI kota samarinda. Juga program Jaksa Masuk Sekolah baik tingkat SMP hingga SMA/SMK pada 6 sekolah di kota Samarinda.
Kejari Samarinda juga berhasil menyelesaian satu perkara Restorative Justice, lelang barang bukti dari seluruh perkara senilai Rp 431.203.947, dan pemusnahan barang bukti sebanyak 2.492 narkoba, kosmetik, pakaian dan ponsel milik tersangka yang perkaranya sudah inkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terang Mahdi.
Kasi Intel Mohammad Mahdi, SH juga mengharapkan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun yang akan datang untuk berkinerja lebih baik lagi dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum, tegas Mahdi.(bh/gaj) |