Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejari Samarinda
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
2019-02-14 11:06:39
 

Suasana kegiatan acara pemusnahan barang bukti di Kejari Samarinda, Rabu (13/2).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), bertempat di halaman samping Kantor Kejaksaan Negeri Jl. M. Yamin Samarinda memusnahkan barang bukti hasil kejahatan baik yang diamankan oleh Kepolisian, BNN dan Balai POM pada, Rabu (13/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasi Pidum Kejari Samarinda menjelaskan kepada tamu undangan bahwa baik dari Kepolisian, BNNP dan Balai POM mengatakan pemusnahan barang mukti rutin dilakukan setiap 3 bulan sekali dari berbagai jenis barang bukti, berasal dari kasus yang ditangani penyidik dan telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini Rabu (13/2) terdiri dari perkara TPUL/ narkotika dan lain-lain sebanyak 100 perkara, perkara perjudian sebanyak 6 perkara, dan perkara oharda sebanyak 7 perkara," ujar Zainal Kasi Pidum Kejari Samarinda, Rabu (13/2).

Sementara, dari perkara tersebut Barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu sebanyak 211 paket, ganja 1 bungkus kecil, ekstasi sebanyak 10 butir, senjata tajam dan kunci 4 buah, pakaian dan lain-lain 10 helai, alat hisap sabu atau Bong sebanyak 19 buah, korek api 10 buah, timbangan digital 13 buah, plastik klip 46 bundel, alat komunikasi 83 buah, kupon rekapan/erek-erek ada 83 buah dan obat-obatan kosmetik sebanyak 3.563 buah, terang Zainal.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita lakukan adalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum dari putusan pengadan dan rutin kita akan lakukan setiap 3 bulan sekali, jelas Zainal.

"Barang bukti yang kita simpan terlalu lama juga bisa menimbulkan hal yang kurang baik, jadi kegiatan yang kita lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum dari pengadilan dan rutin kita lakukan setiap 3 bulan sekali, ya 3 bulan sekali sebagai silaturahmi diantara kita," pungkas Zainal Kasi Pidum Kejari Samarinda.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2