SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), bertempat di halaman samping Kantor Kejaksaan Negeri Jl. M. Yamin Samarinda memusnahkan barang bukti hasil kejahatan baik yang diamankan oleh Kepolisian, BNN dan Balai POM pada, Rabu (13/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasi Pidum Kejari Samarinda menjelaskan kepada tamu undangan bahwa baik dari Kepolisian, BNNP dan Balai POM mengatakan pemusnahan barang mukti rutin dilakukan setiap 3 bulan sekali dari berbagai jenis barang bukti, berasal dari kasus yang ditangani penyidik dan telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini Rabu (13/2) terdiri dari perkara TPUL/ narkotika dan lain-lain sebanyak 100 perkara, perkara perjudian sebanyak 6 perkara, dan perkara oharda sebanyak 7 perkara," ujar Zainal Kasi Pidum Kejari Samarinda, Rabu (13/2).
Sementara, dari perkara tersebut Barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu sebanyak 211 paket, ganja 1 bungkus kecil, ekstasi sebanyak 10 butir, senjata tajam dan kunci 4 buah, pakaian dan lain-lain 10 helai, alat hisap sabu atau Bong sebanyak 19 buah, korek api 10 buah, timbangan digital 13 buah, plastik klip 46 bundel, alat komunikasi 83 buah, kupon rekapan/erek-erek ada 83 buah dan obat-obatan kosmetik sebanyak 3.563 buah, terang Zainal.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita lakukan adalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum dari putusan pengadan dan rutin kita akan lakukan setiap 3 bulan sekali, jelas Zainal.
"Barang bukti yang kita simpan terlalu lama juga bisa menimbulkan hal yang kurang baik, jadi kegiatan yang kita lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum dari pengadilan dan rutin kita lakukan setiap 3 bulan sekali, ya 3 bulan sekali sebagai silaturahmi diantara kita," pungkas Zainal Kasi Pidum Kejari Samarinda.(bh/gaj) |