Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Ketua DPR Puan Maharani Sebut Surpres Usulkan KSAL Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI
2022-11-28 23:06:09
 

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan usai menerima brevet Hiu Kencana TNI AL bersama Kapolri, KSAD, KSAU dan Anggota 1 BPK RI.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengumumkan isi surat presiden (surpres) terkait usulan nama calon Panglima TNI yang akan menggantikan posisi Jenderal TNI Andika Perkasa. Seperti diketahui, masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal usai pada 31 Desember 2022 mendatang.

Disebutkan Puan, usulan nama calon Panglima TNI yang tertera dalam isi surpres tersebut yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

"Saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL)," kata Puan usai menerima surpres Joko Widodo (Jokowi), di Gedung DPR RI, Senin (28/11).

Puan menjelaskan surpres Joko Widodo (Jokowi) yang diterimanya melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno akan ditindaklanjuti seusai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Disampaikan Puan, pihaknya akan menugaskan Komisi Pertahanan untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI. Salah satunya adalah menggelar uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test.

"Kami akan menugaskan Komisi I melaksanakan mekanisme terkait," lugas Puan.

Menurut Puan, dilansir tempo.co, dalam mekanisme setelah surpres diterima, terdapat 17 hari lagi yang mana dimulai pada hari ini, 28 November 2022, hingga sebelum sidang penutupan pada 15 Desember 2022 yang akan datang.

"Jadi, masih akan ada mekanisme sesuai dengan DPR, Rapim, dan Bamus," jelasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kuasa Hukum Budi Hartono Linardi Ungkap Bahwa Kliennya Seharusnya Bebas

Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber

Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna

Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali

Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2