Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Komite Etik KPK
Komite Etik Bakal Periksa Orang Dekat Nazaruddin
Tuesday 23 Aug 2011 16:48:40
 

Ilustrasi. Gedung KPK (Foto: BH/riz)
 
JAKARTA-Komite Etik KPK tidak memiliki hak paksa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nazaruddin. Komite pun lantas berencana memanggil sejumlah pihak yang disebut-sebut merupakan kaki tangan Nazaruddin. Beberapa di antaranya Yulianis dan Oktarina Furi.

“Kami tak bisa paksa Nazaruddin biacara. Tapi kami akan mencoba untuk melengkapi data kami dengan memeriksa orang-orang yang menjadi kaki tangan Nazaruddin,” kata anggota Komite Etik Syafii Maarif di jakarta, Selasa (23/8)

Yulianis dan Oktarina merupakan anak buah Nazaruddin di perusahaan Permai Group. Kedua sempat bersaksi dengan mengenakan cadar pada persidangan tersangka wisma atlet lainnya, Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.

Menurut Buya, Nazaruddin sudah menegaskan dirinya tidak mau membuka mulut selama belum dipindahkan dari Rutan Mako Brimob. "Nazaruddin ini anaknya cerdas. Tetapi tidak semua yang dia katakan bisa kami ikuti dan itu memang butuh waktu," tuturnya.

Dalam pemeriksaan Komite Etik pada Senin (22/8) kmarin, Nazaruddin menolak mengungkapkan informasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK. Dirinya hanya akan membeberkan keterangan kepada KPK kalau sudah dipindahkan dari Rutan mako Brimob.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

 

ads2

  Berita Terkini
 
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2