Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Kurangi Sampah, DKI Maksimalkan Dua TPST
Sunday 28 Aug 2011 00:39:40
 

Sampah Jakarta menumpuk hingga mengambil badan jalan (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Untuk mengatasi persoalan sampah di Jakarta, Pemprov DKI tidak hanya mengandalkan tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, semata. Saat ini, Pemprov DKI juga terus mematangkan rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) berteknologi canggih di Marunda dan Sunter, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban sampah di TPA Bantar Gebang.

"Jangan nanti ada pendapat Jakarta makmur, tapi sampahnya dibuang ke kampung orang," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (27/8).

Foke mengatakan, Jakarta sebagai kota megapolitan sudah saatnya bisa mengelola sampahnya sendiri dengan teknologi. Sejak 1 Agustus 2011 Pemprov DKI telah mengoperasikan TPST Cakung-Cilincing yang beroperasi jadi ITF (Intermediate Treatment System). "Di Cakung kapasitasnya 1.000 ton dan di Sunter 1.500 ton. Itu sudah separuh dari sampah yang disetor ke Bantar Gebang sekarang," jelasnya.

Fauzi menambahkan, kebersihan merupakan salah satu faktor penting dari kesehatan. Hidup bersih juga dianjurkan oleh agama. "Tidak mungkin kalau kotor akan sehat. Bersih itu sebagian dari iman," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fauzi Bowo juga memberikan bantuan kepada pengurus masjid setempat sebesar Rp 28 juta dan perangkat shalat serta Al Quran.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2